Tulangbawang- Lampungnews.com
Terkait dugaan kasus kriminalisasi hukum yang menimpa Wagiono bin Ramlan warga Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang, yang dituding telah melakukan penipuan Pasal 378 KUHP, namun diduga diproses secara hukum tidak sesuai aturan dan perundang-undangan, membuat Pengacara Wagiono, yakni I Gede Putu Suastika SH, Law Office dan Associates Advocates dan Legal Consultants, selalu kuasa hukum terdakwa, mengajukan Eksepsi.
Demikian hal ini diungkapkan I Gede Putu Suastika, usai berlangsungnya sidang kedua pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tulangbawang, Senin (21/10/2019), menurutnya, Eksepsi yang diajukan berlandaskan ketidakadilannya proses hukum atas laporan yang ada.
“Dalam Eksepsi itu, yang kita pertanyakan yakni Pasal 146 dan 227 KUHP tentang pemanggilan terdakwa, karena sebelumnya tidak pernah ada pemanggilan. Malah kita terkejut, karena tiba-tiba diinformasikan langsung sidang, tidak ada pemberitahuan resmi,”jelas I Gede Putu Suastika.
“Maka, kita juga akan laporkan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas), dan untuk Kepolisiannya kita akan laporkan ke Ka.Bid Propam Polda Lampung, karena selain Pasal 146 dan 227 KUHP yang tidak diterapkan, ada juga Pasal 143 – 144 KUHAP, yang telah mereka langgar,” ungkapnya.
Adapun kuasa hukum terdakwa ini juga berharap, adanya kebijakan dari Hakim. Yang diharapkan adanya kebijakan dari Hakim itu sendiri, paling tidak putusan sela.
“sehingga klaen kita dikeluarkan, karena Jaksa sudah membuat dakwaan yang salah, jadi yaudah berarti disini harus ada putusan sela, karena ada empat pasal yang tidak mereka terapkan,” bebernya.
Apalagi sambungnya, bahwa laporan ini seharusnya ke Perdata terlebih dahulu, bukan langsung ke Pidana. Sebab sudah jelas dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Pasal 156 KUHAP,
“karena kita keberatan, sebab Perdata bukan Pidana, sehingga dengan jelas, bahwa bilamana suatu perkara ada Perdata, maka selesaikan dulu Perdatanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Sumiyati, istri dari Wagiono bin Ramlan, warga Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang, mengirimkan surat terbuka yang ditembuskan kepada Presiden melalui Sekneg dan Staf Presiden, Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri, Ka.Bid Propam Mabes Polri, Kapolda Lampung, Ka.Bid Propam Polda Lampung serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung, untuk meminta pegakan supremasi hukum yang berlandaskan aturan dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan lantaran terlapor kasus 378 KUHP, merasa di proses hukum tidak sesuai dengan tata cara aturan hukum perdata, sebagaimana dalam surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang, disebutkan bahwa terdakwa Wagiono alias Giono bin Ramlan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang (Perdata).
Namun, jelas Sumiyati, suaminya diberlakukan seperti bukan dugaan kasus perdata, bahkan melebihi kasus (bukan perdata) lainnya yang ada di Indonesia.
“Maka saya berharap adanya kepastian hukum terhadap suami saya, dimana Penegak Hukum bekerja dengan mampu menjelaskan dimana letak tata cara sesuai aturan, hingga dapat dilakukannya penahanan terhadap suami saya, sebab penahanan suami saya menabrak aturan dan perundang-undangan yang digunakan dalam proses hukum di Indonesia ini,” keluhnya. (Can)