• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Soal RT Mundur, Herman HN : Ya Mundur Aja, Tinggal Angkat Lagi

Alian by Alian
23 Oktober 2019
in Bandar Lampung, News
336
SHARES
5.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com — Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, pemberhentian kepala lingkungan (Kaling) di Kelurahan Way Dadi karena sudah habis masa jabatannya sesuai ketentuan Perwali No 82 Tahun 2012.

“Kalau dia habis masa jabatan masa tidak boleh berhenti? Ya harus berhenti karena sudah tidak ada kewenangan lagi,” ujarnya ditemui saat melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik, Selasa (22/10/2019).

Herman menambahkan, tidak mungkin pemerintah memberhentikan sesorang tidak ada jangka waktu atau permasalahan

“Soal RT mau mundur, ya mundur aja gak apa-apa. Ya kenapa menjadi masalah. Tinggal angkat lagi,” ujarnya.

Merujuk Perwali No 82 Tahun 2012 pasal 11 ayat 4 Bab 6 tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan berbunyi: masa jabatan Kaling selama tiga tahun dan dapat ditunjuk kembali oleh Walikota atas usulan lurah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

Penunjukan langsung selain dari lurah, juga mempertimbangkan usulan dari RT atau faktor ketokohan. Praktik setiap wilayah berbeda-beda.

Zolahuddin menjelaskan, sudah memeriksa secara administrasi semua kepala lingkungan setiap tiga tahun diganti atau diangkat kembali.

“Dipakai kembali dengan ketentuan SK baru lagi, tapi secara administrasi per tiga tahun harus diberhentikan dulu. Itu juga berlaku seluruh wilayah Bandar Lampung,” terangnya.

Menurutnya, jumlah Kaling yang masa jabatannya sudah berakhir 2019 di Kecamatan Sukarame sebanyak dua Kaling.

Terkait pengunduran diri 8 RT Zolahuddin mengatakan, menjadi keputusan pribadi ketua RT. “Berarti mereka tidak mau mengurusi rakyat. Tugas pokok RT itu kan ngurusin warga bukan ngurusin Kaling,” tukasnya.

Beberapa RT Lingkungan I Kelurahan Way Dadi yang mengundurkan diri Senin lalu kembali menyambangi kantor Kecamatan Sukarame, Selasa (22/10).

“Kami mantan RT atau bisa dibilang masih RT karena belum ada SK pemberhentian ditelpon oleh pak lurah untuk menghadap ke kecamatan hari ini,” tutur Subhan A Latief, Ketua RT 08 LK I Way Dadi yang turut mengundurkan diri.

Dalam pertemuan tersebut, camat menanyakan informasi terkait pengunduran diri ketua RT secara pribadi atau ada tekanan lain.

“Dan dijawab mereka itu secara pribadi. Makanya tadi pak camat mau memanggil secara pribadi satu persatu saya tolak kalau memang mau ada musyawarah ya bersama,” tuturnya.

Subhan menjelaskan, saat pertemuan dengan camat, pihaknya bertanya terkait Perwali No 82 Tahun 2012 sejak diterbitkan tidak berlaku keseluruhan, Tapi baru berlaku di Kecamatan Sukarame,” urainya.

“Kami juga mempertanyakan apakah perwali tersebut sudah disosialisasikan lurah dan camat ke bawah”.

“Saya rasa belum diterapkan karena masih banyak Kaling masih menjabat puluhan tahun tidak diberhentikan. Adapun mereka dipilih kembali berdasarkan Perwali harus ada SK baru,” ujarnya. (*).

Sumber teks dan foto : lampung.tribunnews.com

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Poling, Ini Balon Paling Layak Dipilih Jadi Walikota Bandarlampung

Next Post

Asosiasi Fintech Indonesia Gelar Talkshow Dukung Inklusi Keuangan.

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Asosiasi Fintech Indonesia Gelar Talkshow Dukung Inklusi Keuangan.

Rycko Menoza Berharap Bersama PDI-P untuk Bangun Bandarlampung

Rycko : Ketua RT untuk Masyarakat, Bukan Alat Politik

Kolaborasi ALODOKTER dan IDI dalam Meningkatkan Kompetensi Dokter Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Akibat Tersandung Seorang Bocah Temukan Fosil Berumur Lebih dari 1 Juta Tahun

20 Juli 2017
68
Bandar Lampung

Korupsi Pengadaan Pusling, Dua PNS Dinkes Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

11 Mei 2017
266
Hukum

Temani Anak Operasi, Mobil Raib di RSAM

15 Februari 2017
123
Bandar Lampung

Serikat Media Siber akan Didirikan di Lampung

6 April 2017
64
Hukum

Rp1 Miliar Uang Pajak Samsat Keliling Bandarlampung Tidak Disetor

30 Januari 2017
106
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019