Jakarta, Lampungnews.com – Front Nelayan Indonesia (FNI) sebagai perwakilan stakeholders menggelar jumpa pers dalam rangka menyampaikan hasil atas kegiatan Eksaminasi (Uji Publik) selama 6 bulan terhadap proses penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi disektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti pada Jumat, (10/01/2020) di Gondangdia, Jakarta.
Pada kesempatan ini Ketua Umum FNI, Rusdianto Samawa mengungkapkan temuan Eksaminasi yang dilakukan di beberapa kota yaitu: Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kajati NTB, Manado dll.
“Dalam kenyataannya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman yang relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum. Bahkan tersangka bebas berkeliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus),”ungkap Rusdianto.
Hal ini terjadi pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dalam memproses kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Pangandaran, Sabang, Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum terindikasi adanya unsur ketidakadilan. Dimana FNI menemukan dalam prakteknya di lapangan yakni penggusuran daerah Sabang dan tidak melibatkan daerah Karimunjawa dan Pangandaran.
“Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan. Artinya, ketiga tempat proyek KJA di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Dalam hal ini mestinya penegak hukum Kajati Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara tersebut. Jadi selama eksaminasi bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi terhadap kasus proyek KJA di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa masih tebang pilih dan belum berkeadilan,”imbuh Rusdianto.
Beliau berharap bahwa baik penegak hukum, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, Kajati maupun Pengadilan Negeri agar dapat mengusut tuntas seluruh kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami berpendapat agar terus mendorong penegakan hukum untuk mempercepat semua kasus di sektor perikanan. Selain itu, meminta baik Kejaksaan Agung, Kajati Aceh dan lain-lain untuk memanggil ibu mantan menteri kelautan untuk mengklarifikasi dalam berbagai kasus yang muncul dan meluruskan berbagai hal informasi pada sektor perikanan agar mempercepat penegakan hukum terutama gratifikasi pada stakeholder lainnya,”tutup Rusdianto (michell)