Bandarlampung, Lampungnews.com– Polda Jawa Tengah meringkus Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), dua orang yang mengikrarkan diri sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1) petang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.
“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Budi Haryanto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” tambah Budi.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.
Diberitakan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twiiter. Hal yang menggelitik netizen adalah soal Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit. (*)
Sumber teks cnnindonesia, foto : okezone