Jakarta, Lampungnews.com – Jumlah Dana Desa tahun anggaran 2020 meningkat secara signifikan menjadi Rp. 72 triliun dimana skema transfer dilakukan langsung dari Kas Umum Negara ke rekening pemerintah desa, tanpa melewati jenjang kabupaten ataupun kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita sepakat dengan Menkeu dan Mendes agar tahun 2020 ini dana desa langsung di transfer ke rekening desa. Ini untuk menjamin kecepatan dan akurasi dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa” ujar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian pada Senin, 17/02/2020 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Dana desa sendiri bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa yang dimana saat ini Indonesia tenngah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi akibat tekanan global dan juga akibat dampak penyebaran virus corona di Tiongkok.
“Di Tahun 2020 ini dana desa akan meningkat dengan rata- rata alokasi dana per desa mencapai Rp. 960 jutaan. Kita akan memangkas rantai birokrasi pencairan dengan cara transfer dari Kas Umum Negara langsung ke rekening desa. Ini bentuk penyederhanaan birokrasi sekaligus menghilangkan praktik korupsi terhadap dana desa,”imbuh Tito.
Untuk memastikan percepatan dan pengelolaan dana desa sesuai tujuan di atas, Mendagri memerintahkan semua jajaran eselon 1, yang terdiri dari Dirjen, Irjen, Deputi, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri untuk turun ke 33 propinsi di Indonesia, memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dan kepala desa di wilayah propinsi dalam mekanisme fokus pengelolaan dan sistem pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran untuk penguatan ekonomi desa.
Kunjungan ke lapangan sendiri telah dirancang menjadi tiga gelombang yaitu: Gelombang pertama pada tanggal 18 Februari 2020 mencakup 9 propinsi, seperti Propinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kaltara, Maluku Utara dan tiga propinsi lainnya.
Gelombang Kedua di tanggal 20 Februari 2020 di 7 Propinsi seperti Papua , Sulawesi Barat, DI. Yogyakarta, NTB, Kalteng, Sulut, Gorontalo, Jambi, Sumut dan Riau dan gelombang ke tiga dijadwalkan tanggal 25 Februari 2020 di 17 Propinsi seperti Sumatera Selatan, Kepri, Bengkulu, Jabar, Jatim, NTT, Kalsel, Kaltim, Sulteng, Maluku, Bali dan lainnya. (*)