• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kades Bakar Kantor Desa Karena Inspektorat Akan Audit Dana Desa

Alian by Alian
19 Februari 2020
in Nasional
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungnews.com — Kebakaran yang melanda kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya ternyata bukan kecelakaan biasa. Kantor desa tersebut ternyata dibakar oleh Kepala Desanya sendiri Wowon Gunawan bersama kakak kandungnya Budiman.

Mereka berdua nekat membakar karena Wowon Gunawan yang sempat didemo warga sebanyak dua kali itu tidak siap menghadapi audit laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2019 dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dia akan menghadapi pemeriksaan itu pada Senin 20 Januari 2020 atau dua hari setelah kejadian kebakaran.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian Wowon memang tidak secara langsung membakar kantor tempanya bekerja. Namun dia ikut memfasilitasi aksi pembakaran yang dilakukan kakaknya Budiman sebagai pelaku utama dengan menyediakan sepeda motor hingga akses masuk ke dalam kantor desa.

“Jadi WG ini Kades aktif di Desa Negalsari, desa yang kantornya dibakar. Dia berperan walau tidak membakar kantor desa secara langsung. Pelaku Utamanya BD kakak kandung WG yang juga ASN sebagai guru olah raga sekolah dasar,” ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Senin (17/2/2020).

Polisi mengungkap motif aksi pembakaran kantor desa karena WG selaku kepala desa tidak siap menghadapi audit Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2019 dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka BD dan WG telah merencanakan untuk melakukan pembakaran kantor desa karena diduga kuat bahwa tersangka W selaku Kepala Desa tidak siap menghadapi kedatangan, pemeriksaan dari inspektorat yang dijadwalkan pada hari Senin 20 Januari 2020 untuk dilakukan audit ke Desa Neglasari terkait dengan LPJ (laporan pertanggungjawaban) dana desa tahun 2019,” katanya.

Sementara itu, Wawan mengaku tidak pernah meminta kakak kandungnya itu membakar kantor desa. Dirinya bahkan sempat melarang, namun sang kakak tetap menjalankan aksi pembakaran itu. Alasannya, untuk menghentikan aksi demo warga.

“Saya gak nyuruh pak, malah saya larang tapi dia keuekuh ajah. Alasanya untuk hentikan yang demo,” kata Wawan di Kantor polisi senin (17/2/2020).

Menyusul ditetapkanya BD dan WG sebagai tersangka pembakaran kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, warga Desa Neglasari serempak mengucapkan syukur dan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian.

Selain berterimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra SIK MH dan kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan SIK, masyarakat juga apresiasi tindakan polisi yang dengan cepat mengungkap kasus memalukan ini.

“Saat ini kami warga Neglasari sangat bersyukur setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa kasus pembakaran Desa Neglasari telah terungkap bahkan pelakunya ditangkap,” kata Ketua Forum Masyarakat Neglasari (FMN), Sani Junan Hudaya, saat mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).

Ia dan sejumlah perwakilan warga Neglasari mengaku kaget saat mengetahui pelaku pembakaran yang kini diamankan polisi itu, adalah kakak beradik yang masing-masing merupakan pejabat negara dan abdi pemerintah.

“Jujur kami kaget jika pelakunya adalah seorang guru dan kadesnya sendiri. Kami memang sebelumnya ada kecurigaan bahwa kebakaran kantor desa itu karena ada yang membakar. Tetapi tidak mencurigai jika pelakunya orang dalam,” ujar Sani.

Lebih lanjut, sejak akhir tahun 2016 lalu, warga sudah meminta pihak desa transparan menyampaikan laporan pengalokasian dana desa, namun tidak pernah diindahkan. “Hasil investigasi kami sejak tahun 2016 hingga 2019, dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Desa Neglasari, ada sekitar Rp 2,1 milyar dana desa menguap tidak jelas ini yang kami demokan kami minta kejelasan dari Kades,” kata Sani.

Akibat perbuatannya ,pelaku diancam Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat hingga paling lama dua belas tahun penjara.

Sumber berita & foto : Detik.com

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Bapenda Tulangbawang Optimalkan Pendapatan dari Pajak Reklame

Next Post

Warga Panjang Mengaku Diancam Karena Silaturahmi dengan Rycko Menoza

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
6

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Warga Panjang Mengaku Diancam Karena Silaturahmi dengan Rycko Menoza

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

Bikin Penasaran, Begini Reaksi Ibu-Ibu Bertemu Sosok Rycko Menoza

MPASI, Makanan Pendukung Anak Diumur 12-23 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Ok Taecyeon Sapa Hottest Indonesia: Panas!

21 Oktober 2023
32
Nasional

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

16 Februari 2017
31
Nasional

Berkenalan di Facebook, Seorang Mahasiswi Jadi Korban Penipuan

20 Januari 2017
50
Hukum

Sekretaris DPC Gerindra Pesawaran Diciduk Saat Pakai Sabu-sabu

10 September 2017
124
Hukum

LBH: Penarikan Kendaraan Bukan Perampasan

27 Februari 2017
143
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019