• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

Alian by Alian
13 Februari 2020
in Hukum, Nasional
0
SHARES
365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Pengembangan dilakukan terkait kasasi jaksa KPK dalam perkara tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka masih menunggu putusan kasasi lengkap dari MA. Putusan lengkap MA, kata dia, akan dipelajari KPK untuk menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari tersangka lain.

“Bila di sana ditemukan petunjuk, bukti permulaan dan keterangan saksi atau alat bukti yang lain yang mengarah pada pengembangan tersangka lain tentu KPK tidak segan menetapkan tersangka lain,” kata Ali di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam pengajuan kasasi, jaksa KPK meminta agar putusan hakim mengabulkan fakta yang termuat dalam surat tuntutan untuk Zainudin Hasan. Jaksa KPK menilai ada sejumlah fakta yang diabaikan hakim dalam putusan tingkat pertama serta kedua.

Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar.

Surat tuntutan jaksa menjabarkan duit gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Jaksa menyebut Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan.

KPK memperkirakan uang yang diterima Zainudin ini berjumlah Rp 7,5 miliar. Namun, karena Zainudin baru menjabat penyelenggara negara pada 2016, maka KPK menghitung duit gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3,6 miliar.

PT Baramega ialah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Serongga, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usahanya dikeluarkan Bupati Kotabaru pada 2010. Di tahun yang sama, perusahaan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara kepada Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengabulkan permohonan itu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.06/Menhut-II/2011 pada 17 Januari 2011.

Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega. Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan. (*).

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1306913/kasasi-dikabulkan-kpk-cari-tersangka-baru-kasus-zainudin-hasan/full?view=ok

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKlamselzainudin hasan
Previous Post

Viral, Tiga Siswa Tendang dan Pukuli Seorang Siswi Dalam Kelas

Next Post

Lamhot Sinaga : Apakah Telkom Perlu Dilebur Jadi Satu Dengan Telkomsel?

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
10

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
18

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Lamhot Sinaga : Apakah Telkom Perlu Dilebur Jadi Satu Dengan Telkomsel?

Anggaran Pembangunan untuk Kalianda Rp75 Miliar di Tahun 2020

FMB 9 Gelar Diskusi Terkait Sensus Penduduk 2020

Audisi Ruangguru Indonesia Teacher Prize 2020 Dibuka Hingga 14 Maret Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Novel Sebut Ada Kelompok Polri yang Melindungi dan yang Ingin Menyerangnya

27 Juli 2017
58
Bandar Lampung

Dinkes Lampung Minta Warga Waspadai Penularan Virus Flu Burung

23 Januari 2017
43
Nasional

KPK Datangi DPRD Lampung dan Gelar Rapat Tertutup, Ada Apa?

2 Maret 2018
169
Nasional

MYSCOOL dan QAMPUS: Solusi Sekolah/Perguruan Tinggi Tanpa Hire Karyawan IT

7 Februari 2020
533
Bandar Lampung

Mengenang Lima Pemuda yang Tewas Ditembak Polisi, Warga Jabung Doa Bersama

20 April 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019