Lampungnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Pengembangan dilakukan terkait kasasi jaksa KPK dalam perkara tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka masih menunggu putusan kasasi lengkap dari MA. Putusan lengkap MA, kata dia, akan dipelajari KPK untuk menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari tersangka lain.
“Bila di sana ditemukan petunjuk, bukti permulaan dan keterangan saksi atau alat bukti yang lain yang mengarah pada pengembangan tersangka lain tentu KPK tidak segan menetapkan tersangka lain,” kata Ali di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Dalam pengajuan kasasi, jaksa KPK meminta agar putusan hakim mengabulkan fakta yang termuat dalam surat tuntutan untuk Zainudin Hasan. Jaksa KPK menilai ada sejumlah fakta yang diabaikan hakim dalam putusan tingkat pertama serta kedua.
Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar.
Surat tuntutan jaksa menjabarkan duit gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Jaksa menyebut Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan.
KPK memperkirakan uang yang diterima Zainudin ini berjumlah Rp 7,5 miliar. Namun, karena Zainudin baru menjabat penyelenggara negara pada 2016, maka KPK menghitung duit gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3,6 miliar.
PT Baramega ialah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Serongga, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usahanya dikeluarkan Bupati Kotabaru pada 2010. Di tahun yang sama, perusahaan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara kepada Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengabulkan permohonan itu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.06/Menhut-II/2011 pada 17 Januari 2011.
Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega. Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan. (*).
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1306913/kasasi-dikabulkan-kpk-cari-tersangka-baru-kasus-zainudin-hasan/full?view=ok