Lampungnews.com –Jakarta — CEO Perusahaan Business Sofware PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Redana Yanuar Jiwapraja akan lapor balik ‘RS’ atas pencemaran nama baiknya yang ditulis dengan sengaja di IG milik Direktur Utama PT. Roda Maju Nusantara (RMN) RS (02/03/2020) lalu.
Dalam postingan tersebut, Roman menyebut Tri Jiwapraja sebagai otak pelaku penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh 4 orang pada tanggal (16/02/ 2020) lalu. RS memposting foto Tri Jiwapraja di IG nya sekaligus menulis ‘ini foto pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian dan yang mengambil barang milik saya seperti mobil, hp dan barang-barang yang lain…’
“Prosesnya sedang ditangani kuasa hukum perusahaan kami, tapi entah sampai mana progresnya, karena yang mengurus bukan saya, “tulis Tri dipesan singkatnya melalui WhatsApp ke redaksi, Minggu (03/05/2020).
Tri Jiwapraja juga menyebut saat ini dirinya sedang terlockdown di luar Negeri sebelum wabah covid-19 melanda Indonesia, sehigga ia harus stay, dan tidak bisa kembali sampai masa pandemi. Namun jika mendesak, ia menjelaskan akan segera kembali untuk memulihkan nama baiknya.
“Kerugian yang saya alami sangat banyak, akibat ulah RS, kerugian yang saya alami adalah progres pekerjaan aplikasi startup yang sudah melibatkan asosiasi ratusan ribu orang, serta pembeli aplikasi ini kebetulan ECI (Emirates Group) agak mundur. Secara nominal, saya kehilangan milyaran rupiah karena pekerjaan ini juga kepercayaan yang mungkin sulit kembali,”papar Tri.
Tri menilai indikasi kuat RS untuk menjatuhkan dirinya dimata para klien-kliennya, bahkan Tri juga menyebut RS tidak fokus terhadap masalah yang dituntut. “Para korban sempat kerumah saya dan menceritakan duduk permasalahannya, mereka yang ditipu RS. Mereka datang kerumah saya, namun RS lari dari tanggungjawabnya dengan mengambil dana-dana konsumen untuk mencairkan pinjaman dari funder, pengakuannya sih funder singapore, dan saya tidak kenal, bahkan tidak pernah tau soal itu,”ulas Tri.
Bahkan Tri juga mengungkapkan soal tujuh (7) konsumen yang ditipu RS hampir berjumlah 300 jutaan. Tri menegaskan dirinya memiliki bukti-bukti lengkap atas penipuan RS. “RS telah mengkambing hitamkan beberapa orang dan menuduhnya telah menerima uang-uang itu, mereka para konsumen RS awalnya menuduh saya yg menerima uang tersebut dikarenakan RS mengaku 1 group dengan PT. Duta Dunia Data (3D) yang saya miliki, dan ada beberapa orang lagi yang dituduh RS”, imbuh Tri.
Ketua Umum LSM Pesdam Polri, Bachrudin, SH., ketika dikonfirmasi terkait persoalan kasus ini, Minggu sore (03/05/2020) juga menilai RS telah sengaja melakukan penyebaran kebencian melalui digital IT sosial media tentang Tri Jiwapraja untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari jeratan hukum setelah banyak laporan kepolisian atas perbuatannya melakukan penipuan kepada sejumlah dana investor dan beberapa konsumen.
“Faktanya kan memang PT. RMN milik RS sendiri yang melakukan tipu muslihat, tetapi RS melakukan pemalsuan data, dan dananya seolah-olah di kirimkan ke PT . Duta Dunia Data (3D) milik Tri Jiwapraja,”jelas Bachrudin.
Meski postingan fitnahan RS terhadap Tri Jiwapraja di akun IG dan FB nya sudah dihapus, tertanggal (13 /04/2020) lalu. Bachrudin meyakini jejak digitalnya masih ada. “Kami semakin yakin dan akan buktikan bahwa akun @romansibuea tersebut memang miliknya dan tidak ada pemanfaatan dari pihak manapun. Roman harus bertanggungjawab itu,” tegasnya.
Kronologis yang diterima LSM Pesdam ini atas polemik Tri Jiwapraja dengan RS adanya unsur orang ketiga. Hal itu terungkap, ketika tuduhan-tuduhan RS yang mengaku-ngaku bahwa telah menyetorkan uang hasil penarikan dari para korban kepada pemilik PT. Duta Dunia Data sehingga banyak menimbulkan kerugian perusahaan milik Tri Jiwapraja.
Ia menyebut sebagai bentuk penyelarasan data, Tri Jiwapraja langsung mengeluarkan dan menunjukan bukti-bukti kiriman dana dari RS terkait kasus tersebut diatas, bukti akte perusahaan dan legalitas PT. 3D. Bukti-bukti itu tidak adanya nama RS melalui pesan data WhatsApp ke LSM Pesdam dan beberapa wartawan. Konflik permasalahan hukum yang diperbuat RS akan menjadi sasaran balik pada dirinya.
“Hasil kroscek kebenaran memang tidak ada bukti adanya aliran dana RS ke rekening Tri Jiwapraja, bahkan bukti legalitas lainnya sudah jelas kok, “ujarnya.
Bachrudin menyatakan LSM nya berani mengungkapkan kebenaran bahwa Tri Jiwapraja adalah salah satu korban dari sekian banyak korban tindak pidana yang diperbuat RS, “ini pengakuannya yang telah kami kroscek, bahwa benar adanya nama Tri Jiwapraja telah dicatut, difitnah, dijelek- jelekan, di tuduh makan uang, disebarkan informasi palsu soal buronan dan DPO melalui akun sosial media IG dan FB nya RS,”Rincinya.
Belum tuntas permasalahan diatas, muncul kembali kasus penculikan dan pengeroyokan dari empat (4) orang yang dirugikan oleh RS. Meski sebelumnya para korban penipuan tersebut telah melaporkan RS pada tanggal (14/02/2020) di Polres Jakarta Selatan dan pada tanggal (15 /02/ 2020) di Polresta Depok, dengan tuduhan pasal 372, 378.
Diakui RS melalui bukti Laporan kepolisian atas nama pelapor RS dengan nomor LP/399/K/2020/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal (16/ 02/2020) di Mapolres Bekasi Kota, bahwa ada penculikan dan penganiayaan atas dirinya. Bahkan dengan cepat penyidik langsung membuat SPDP pada waktu yang sama, yakni tanggal (16/02/ 2020). Hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap 4 tersangka di salah satu hotel di wilayah Garut Jawa Barat.
“Empat orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Bekasi Kota sejak 17 Februari bulan lalu, dari keterangan korban mereka melakukan tindakan penjemputan di kos-kosan, Komplek Mas Naga, Jl. Alexander Bekasi Selatan. “Ucap Kasat Reskrim Mapolres Bekasi Kota, AKBP Arman saat dikonfirmasi, Minggu (12/04/2020) lalu.
Arman juga membenarkan bahwa telah dikirimkan SP2HP tentang perkara sedang berjalan setelah keluarnya SPDP tanggal (16/02/ 2020). “Justru waktu itu ungkapnya sudah sangat cepat kok, malah justru RS juga ada kesalahan ke para tersangka, dan negonya tidak masuk akal, malah mau memanfaatkan perkara dan situasi. saya juga tidak suka dengan hal tersebut, “jelas Arman.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, AKBP Arman juga menyayangkan adanya tindakan hukum sendiri. “Salahnya para tersangka kenapa mereka nyulik dulu sambil buat LP. Kan ada Polri. Kalo dirugikan ya lapor, bukan ambil tindakan sendiri… makanya LP yang di Depok dan lain-lain harus segera dituntaskan supaya berimbang. “Tulisnya dalam pesan singkat AKBP Arman pada wartawan.
Selain itu, TKP kedua adalah rumah milik Dirut PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Jiwapraja yang diduga dijadikan tempat penganiayaan terhadap RS. Rumah tersebut beralamat di perumahan The Address Cluster Platinum blok AA/39, Jl. Lewinanggung Depok Jawa Barat.
Sementara Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek kembali berkas kasus pelaporan RS dan mengecek postingan IG/ facebook RS tersebut sebagai unsur melanggar UU ITE, karena postingan itu telah di kait-kait kan dan menyeret-nyeret nama Direktur Utama PT. Duta Dunia Data (3D).TRI JIWAPRAJA,”Nanti kita cek ulang yaa berkasnya mas. “Kata Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (12/04/2020) lalu, “pungkasnya.(*)