Bandar Lampung, Lampungnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memperingatkan Camat dan Lurah serta aparatur sipil negara lainnya untuk tidak memihak salah satu calon dalam Pilwakot 2020.
Ketua Bawaslu Candrawansah, di Bandar Lampung, Kamis (13/08/2020) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat resmi pencegahan yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan untuk para camat di Bandar Lampung tertanggal 12 Agustus 2020.
Surat pencegahan itu berisi peringatan kepada aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, camat, lurah dan untuk tidak mengambil keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu calon.
Kemudian, sesuai pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, apabila hal tersebut terbukti dilanggar maka dikenakan sangsi pidana paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta rupiah.
Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan tentang undang-undang yang bisa menjerat aparatur sipil negara apabila memihak dalam pengaruh apapun dan kepentingan siapapun.
Kemudian, para camat dan lurah diimbau agar bekerja profesional, bebas intervensi dari semua golongan dan partai politik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui surat pencegahan itu, Bawaslu berharap, para camat dan lurah tidak menggunakan kewenangan, program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik sebelum atau sesudah memasuki masa kampanye dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020.
Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir sejumlah camat dan lurah bersama aparatur lainnya bertindak berlebihan dengan menghadang sosialisasi yang dilakukan sejumlah bakal calon walikota di Bandar Lampung.
Ketua AMPG Partai Golkar, Miftahul Huda mengindikasi ada keberpihakan oknum aparatur di wilayah tersebut untuk memuluskan jalan salah satu bacalonkada dengan menghadang bacalonkada lainnya bersosialisasi, meskipun penyelenggara pemilu membolehkan sosialisasi di semua wilayah Bandar Lampung.
Ia juga mengaku yang paling sering berhadapan dengan hadangan aparatur tersebut. Mereka melarang dengan berbagai alasan untuk menghadang sosialisasi tersebut.
“Para linmas dan aparatur pemerintah, baik RT, mengenakan masker berlambangkan Eva Dwiana,” beber Miftahul Huda.
Aksi Camat dan Lurah serta aparatur di bawah seperti sudah ada perintah dari atasan. Sehingga camat dan lurah serta aparatur kelurahan menghadang siapa saja yang melakukan sosialisasi tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga melarang tim membawa pemasangan atribut sosialisasi bakal calon lain, sementara gambar Eva Dwiyana menyebar bebas tanpa larangan di setiap wilayah tersebut.
Para aparatur juga melarang pembagian sembako dan masker sebagai bantuan Covid-19, meskipun sebelumnya aparatur pemerintah sendiri dengan leluasa membagikan bantuan beras dan masker membawa atribut bergambar Eva Dwiyana. (*)