• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bawaslu Peringatkan Camat dan Lurah di Bandar Lampung

Alian by Alian
13 Agustus 2020
in Bandar Lampung, Politik
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Lampungnews.com —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memperingatkan Camat dan Lurah serta aparatur sipil negara lainnya untuk tidak memihak salah satu calon dalam Pilwakot 2020.

Ketua Bawaslu Candrawansah, di Bandar Lampung, Kamis (13/08/2020) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat resmi pencegahan yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan untuk para camat di Bandar Lampung  tertanggal 12 Agustus 2020.

Surat pencegahan itu berisi peringatan kepada aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, camat, lurah dan untuk tidak mengambil keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu calon.

Kemudian, sesuai pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  Atas UU Nomor 1 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, apabila hal tersebut terbukti dilanggar maka dikenakan sangsi pidana paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta rupiah.

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan tentang  undang-undang yang bisa menjerat aparatur sipil negara apabila memihak dalam pengaruh apapun dan kepentingan siapapun.

Kemudian, para camat dan lurah diimbau agar bekerja profesional, bebas intervensi dari semua golongan dan partai politik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Melalui surat pencegahan itu, Bawaslu berharap, para camat dan lurah tidak menggunakan kewenangan, program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik sebelum atau sesudah memasuki masa kampanye dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020.

Aparatur menghadang sosialisasi dan pembagian sembako oleh Partai Golkar. (Foto : Istimewa)

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir sejumlah camat dan lurah bersama aparatur lainnya bertindak berlebihan dengan menghadang sosialisasi yang dilakukan sejumlah bakal calon walikota di Bandar Lampung.

Ketua AMPG Partai Golkar,  Miftahul Huda mengindikasi ada keberpihakan oknum aparatur di wilayah tersebut untuk memuluskan jalan salah satu bacalonkada dengan menghadang bacalonkada lainnya bersosialisasi, meskipun penyelenggara pemilu membolehkan sosialisasi di semua wilayah Bandar Lampung.

Ia juga mengaku yang paling sering berhadapan dengan hadangan aparatur tersebut. Mereka melarang dengan berbagai alasan untuk menghadang sosialisasi tersebut.

“Para linmas dan aparatur pemerintah, baik RT, mengenakan masker berlambangkan Eva Dwiana,” beber Miftahul Huda.

Aparatur membagikan sembako yang membawa atribut Eva Dwiyana. (Foto :Istimewa)

Aksi Camat dan Lurah serta aparatur di bawah seperti sudah ada perintah dari atasan. Sehingga camat dan lurah serta aparatur kelurahan menghadang siapa saja yang melakukan sosialisasi tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga melarang tim membawa pemasangan atribut sosialisasi bakal calon lain, sementara gambar Eva Dwiyana menyebar bebas tanpa larangan di setiap wilayah tersebut.

Para aparatur juga melarang  pembagian sembako dan masker sebagai bantuan Covid-19, meskipun sebelumnya aparatur pemerintah sendiri dengan leluasa membagikan bantuan beras dan masker membawa atribut bergambar Eva Dwiyana. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Gunakan Konsep CSV, Great Giant Foods akan Ekspansi ke Bali, Aceh dan Sumut

Next Post

Aparatur Main Pukul Tim Golkar, Ini Tanggapan Rycko Menoza

Related Posts

PT. Gree Electric Appliances Indonesia Resmi Buka Cabang di Lampung

28 Januari 2021
127

Driver Ojol Dianiaya Sekelompok Orang Perusak APK Rycko-Jos

2 Desember 2020
427

Program Eva-Deddy Tak Jelas, Banteng Emas Beralih Dukung Rycko-Jos

1 Desember 2020
200

Oknum Linmas Bandar Lampung Terekam Kamera Rusak APK Paslon

24 November 2020
54
Next Post

Aparatur Main Pukul Tim Golkar, Ini Tanggapan Rycko Menoza

Literasi Tangkal Infodemik. Gerakan Mencari Solusi di Tengah Pandemik

Soal Koalisi, Rycko Menoza : Tetap Optimis, Jangan Kasih Kendor

Dedi Ruslan Kunjungi Yayasan Bhakti Putra Bangsa Untuk Kerjasama Membangun Ekonomi Kerakyatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Merasa Membela Diri, Terdakwa Pembunuhan Keberatan Dituntut 20 Tahun Penjara

11 Oktober 2017
21
Daerah

PWI Audensi dengan DPRD Tulangbawang

14 Mei 2018
18
Daerah

Oleng Kena Lubang Jalan, Luxio Terbalik di Pekarangan Warga

26 Juni 2017
97
Hukum

Tiba di KPK, Ini Fakta-fakta Penangkapan Bupati Lampung Utara

7 Oktober 2019
190
Bandar Lampung

Walikota : Enggak Ada Lagi Rakor, Daripada Buat Ribut

6 Februari 2017
20
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019