• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

FISIP UPN Veteran Jakarta Gelar Webinar Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme

Alian by Alian
20 Oktober 2020
in Nasional, News
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com – Marapi Advisory & Consulting Bekerjasama dengan Fisip UPN Veteran Jakarta, selasa 20 Oktober 2020, menggelar Webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, Peluang dan Tantangan,” Acara ini dalam rangka Memperingati HUT TNI.

Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis menyatakan bahwa fungsi penangkalan oleh TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah karena tidak dikenal dalam UU No 5/2018.

Menurutnya, meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukam dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme

“Karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,” ungkap Beni dalam Webinar pelibatan TNI dalam kontra terorisme, peluang dan tantangan yang digelar hari Kamis (20/10/2020).

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

“Bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya,” pungkas Beni Sukadis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

“Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” ujarnya.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Adi Rio Arianto, pengajar Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta dalam materinya menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis, maka upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik.

“Hal ini tentu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi lebih baik,” tutup Adi Riyanto.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Apabila Hipni Jadi Bupati, Gaji Tenaga Honorer Setara UMR

Next Post

GFRIEND Adakan Konser Online Pertama Pada 31 Oktober Mendatang

Related Posts

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
8

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
7
Next Post

GFRIEND Adakan Konser Online Pertama Pada 31 Oktober Mendatang

Dua Hari Lagi, Episode 1 STASIUN SANTUY Digelar

KKI Banten Gelar Gasshuku dan Ujian Kyu Tahun 2020

Event Stasiun Santuy 1 dan 2 Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandarlampung Gelar Razia

16 Desember 2017
45
Bandar Lampung

Cari Pengalaman, Habibi Minta Wejangan Rycko

20 September 2017
177
Entertainment

Gemasnya Ahn Bo Hyun Lakukan Dance Challenge di Fan Meeting Jakarta 

7 Juli 2024
44
Politik

Wayangan Semalam Suntuk di Pringsewu, Arinal Serap Aspirasi Masyarakat

11 Agustus 2017
31
Hukum

Kepergok Menjambret, Bapak dan Anak Dihakimi Massa

14 Juni 2017
77
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019