• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Herman HN Dinilai Semena-Mena dan Langgar Aturan

Alian by Alian
13 Oktober 2020
in News
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sikap arogansi Walikota Bandar Lampung Herman HN yang telah memecat kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap bijaksana seorang pemimpin.

Menurut Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi dirinya dipecat diduga lantaran menerima handuk kecil saat berolahraga jalan sehat dan melintasi di depan kediaman pasangan calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.

“Sikap ini sangat disayangkan dilakukan oleh seorang walikota yang seharusnya bersikap bijaksana. Kita seperti bukan negara hukum dan tidak demokratis,” demikian Icha Novita dari Forum Peduli Pendidikan Lampung kepada Pers, di Bandar Lampung, Selasa (13/10).

Walikota menurutnya telah memilih sikap dan keputusan yang semena-mena dan menyelewengkan kekuasaan dihadapan pendidik.

“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung. Apa salahnya dipanggil dan ditanya baik-baik, diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dulu, jangan mentang-mentang punya jabatan, guru yang sehari-hari mendidik anak-anak masyarakat Lampung jadi korban,” ungkap Icha.

Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada kebijakan yang tepat bagi Kepala Sekolah ini maka pihaknya yakin akan berulang lagi.

“Seorang guru pendidik seharusnya tidak boleh jadi korban dari perbedaan politik yang sedang meruncing dalam Pilkada Bandar Lampung 2020 ini. Guru itu pelayan. publik,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, jika merujuk dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Forum Peduli Pendidikan akan mengawal dan terus mendampingi masalah Kepala sekolah ini untuk menuntut hak nya sampai KASN, agar hal ini tidak terulang lagi,” ungkap

Bercermin dari kasus ini Icha Novita berharap agar ke depan jangan lagi ada pemimpin Bandar Lampung yang semena-mena seperti yang terjadi saat ini.

“Saya berharap kedepan kita mendapatkan pemimpin yang bijaksana. Jangan selalu mengikuti emosi dan wewenang semaunya agar tidak banyak yang tersakiti ke depan,” tegasnya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Lewat Depan Rumah Rycko Menoza, Seorang Kepala Sekolah Dipecat Herman

Next Post

Bandarlampung Tidak Ramah Lingkungan, Eva : Ga Apa-apa, Biarin Aja

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Bandarlampung Tidak Ramah Lingkungan, Eva : Ga Apa-apa, Biarin Aja

Bandarlampung Sulit Bayar NPHD, Mendagri : Tolong Cek Daripada Nanti Kita Periksa

Apabila Hipni Jadi Bupati, Gaji Tenaga Honorer Setara UMR

FISIP UPN Veteran Jakarta Gelar Webinar Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Tampil Perdana di Indonesia, Bewhy Janji Bakal Balik ke Jakarta

27 Agustus 2023
141
Bandar Lampung

Mahasiswa : Kebijakan Jokowi Menyengsarakan Rakyat

12 Januari 2017
2.2k
Nasional

Arus Balik di Bakauheni Didominasi oleh Kedaraan Roda Empat

28 Juni 2017
30
Nasional

Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan Mensos Risma

7 Februari 2024
40
Hukum

Polda Lampung Waspada Kriminalitas Jelang Lebaran

18 Juni 2017
34
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019