• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lewat Depan Rumah Rycko Menoza, Seorang Kepala Sekolah Dipecat Herman

Alian by Alian
11 Oktober 2020
in News
0
SHARES
45.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung, Purwadi, mengaku dipecat oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN hanya karena menerima handuk kecil saat olah raga jalan sehat dan melintas di dekat kediaman Calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.

Purwadi menceritakan, awalnya dirinya bersama sekitar 60 orang guru sedang olah raga rutin jalan sehat pada Jumat (09/10/2020) pagi, dengan rute dari SMP Negeri 16 Bandar Lampung, eks Hotel Hartono, Hutan Kera, melewati jalan kesehatan atau Kelurahan Sumur Batu.

Lalu, ketika beristirahat tidak jauh dari kediaman Rycko Menoza, setiap guru tersebut diberikan satu handuk oleh tiga orang yang sedang bertugas di kediaman calon walikota nomor urut satu (1), dengan niatan untuk pengelap keringat karena usai olah raga.

“Saya ditelpon Pak Wali ( Herman HN), Beliau menanyakan, ya saya sampaikan ini acara rutin (jalan sehat), ya sudah taunya beliau saya salah,” kata Purwadi, di Bandar Lampung, Minggu (11/10/2020).

Dari kejadian itu, lanjutnya dirinya langsung dinonjobkan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 16 dan dipindah tugaskan sebagai guru biasa di SMPN Negeri 26 dekat rumahnya di Kecamatan Kemiling.

“Ya sudah, sorenya saya ditelepon untuk mengambil SK pindah itu, saya minta pindah dekat rumah saya SMP Negeri 26,” ujar Purwadi yang tinggal di Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo Sejahtera ini.

Sementara itu, salah satu guru yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa kepala sekolahnya telah dipecat sepihak akibat kejadian jalan sehat itu

“Saya saja tidak mengerti kenapa bisa begitu, hanya karena Jumat kami jalan sehat lewat depan rumah Pak Rycko,” ujarnya.

Saat jalan sehat tersebut memang ada tiga orang memberi handuk dan mengatakan untuk mengelap keringat dan dirinya bersama guru-guru lainnya menerima niat baik tersebut.

Dalam perjalanan pulang, kata dia, bertemu dengan Lurah Sumur Batu dan Ketua-ketua RT (rukun tetangga) sedang bersih-bersih jalan dan saling bertegur sapa.

Namun, katanya, menjelang siang ada informasi dari Bawaslu dan dituduh telah melakukan pertemuan di kediaman Rycko Menoza SZP.

“Ada yang menuduh kalau Pak Purwadi TS (tim suksesnya) Rycko Menoza, padahal jalan sehat kami lakukan setelah senam pagi,” jalasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana, mengatakan tindakan ini adalah bentuk arogansi dari seorang pemimpin karena tanpa klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan melakukan pemecatan.

“Kalau mecat-mecat itu dasarnya apa, jika dituduh terlibat politik buktinya apa?,” kata Ali Wardana.

Kalau bicara politik, kata dia, semua orang tentu berpolitik, tetapi berpolitik aktif atau pasif. Kalau orang partai tentu berpolitik aktif karena setiap hari berkecimpung dalam dunia politik.

“Pak Herman, Camat, Lurah saja berpolitik,” kata Ali.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Rls)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bandar lampungpilwakotrycko-jos
Previous Post

Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Lagi di Official Store Tokopedia pada 5-7 Oktober Mendatang

Next Post

Herman HN Dinilai Semena-Mena dan Langgar Aturan

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post

Herman HN Dinilai Semena-Mena dan Langgar Aturan

Bandarlampung Tidak Ramah Lingkungan, Eva : Ga Apa-apa, Biarin Aja

Bandarlampung Sulit Bayar NPHD, Mendagri : Tolong Cek Daripada Nanti Kita Periksa

Apabila Hipni Jadi Bupati, Gaji Tenaga Honorer Setara UMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

JPU: Fakta Menunjukkan Bambang Bersalah

10 Mei 2017
35
Bandar Lampung

Nabila Tewas Akibat Melempar Petasan Tapi Masuk ke Baju

1 Juni 2017
340
Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Fasilitas KITE

30 Januari 2017
48
Internasional

Donald Trump Terancam Diberhentikan sebagai Presiden AS

24 Agustus 2018
702
Hukum

Terbongkar Aksi Penipuan Yang Dilakukan Tersangka RS Terhadap CEO PT. Duta Dunia Data

4 Mei 2020
1.9k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019