• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Manfaatkan Data Bansos dengan Efektif dan Tepat Sasaran, Kemensos Terima Apresiasi KPK

Alian by Alian
15 Juni 2023
in Nasional, News
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com — Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial. Menurut dia, dari 76 Kementerian/Lembaga, Kemensos memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).

Apresiasi disampaikan Pahala Nainggolan kepada Mensos Tri Rismaharini dalam pertemuan yang dilakukan belum lama ini. “Kemensos telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar efektif dan tepat sasaran. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” kata Pahala.

Ia menyampaikan model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus dilakukan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi. Menurut dia, dari 76 Kementerian/Lembaga, Kemensos dianggap memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).

Lembaga antirasuah ini menilai Kemensos melakukan langkah nyata memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022. “Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” katanya kepada awak media.

Skor KPK kepada Kemensos untuk penyaluran bansos sebesar 98, dan 100 untuk PBI-JKN.

Bekukan Data Kepatuhan terhadap Stranas PK yang baik dari Kemensos, membuahkan hasil baik. Yakni dengan terdeteksinya 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Data tersebut diketahui menerima bansos, dan terdeteksi mereka di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Mensos Risma.

Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap Mensos.

Mensos telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

“Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU,” katanya.

Selain itu, Mensos juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud, “Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemensosMensosTri Rismaharini
Previous Post

Pelunasan Kuota Tambahan untuk Jemaah Haji Reguler 1444 H/2023 M Capai 85,46 Persen

Next Post

CARInih Tambah PT Maybank Indonesia Jadi Solusi Pembayaran Praktis Lewat VA

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

CARInih Tambah PT Maybank Indonesia Jadi Solusi Pembayaran Praktis Lewat VA

Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag Disetujui Kemen PAN-RB

Hari ke-25 Operasional Penyelenggaraan Haji 1444 H/2023 M, 4.460 Jemaah Masih di Madinah

Mensos Risma Bantu 100 Unit Rumah Tahan Bencana bagi Warga Perbatasan di Malaka NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Sedang Melintas, Cheroke Ini Tiba-tiba Terbakar

19 Agustus 2017
41
Bandar Lampung

Maxim Kini Hadir di Kota Agung, Lampung dengan Harga Terjangkau

1 Desember 2022
243
Daerah

Ratusan Warga Tonton Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung

21 Maret 2017
146
Hukum

Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu-sabu, Brigadir Andi Dituntut 2,3 Tahun Penjara

12 Desember 2017
51
Daerah

Penyebab Banjir Lampung, Hutan Gundul Apa Hujan Lebat?

24 Februari 2017
115
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019