• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tak Terlibat Pemalsuan Paspor, Erick Wong Layak Dibebaskan

Alian by Alian
29 Juni 2023
in Nasional, News
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Kuasa Hukum investor asing Erick Wong membantah klientnya terlibat kasus pemalsuan paspor.

Pengacara Erick, Frits Marsel Adu menuturkan, clientnya merasa sa dirugikan. Hal ini berdasarkan penuturan langsung Erick melalui pengacaranya.

“Paspor asli Erick salah diidentifikasi sebagai paspor palsu oleh Biro Imigrasi dan ia malah dikirim ke pengadilan,” jelas Frits di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Frits menuturkan, Erick mengaku dihukum tanpa bersalah selama 13 bulan.”Klient kami mengaku penahanan itu secara serius melanggar hak asasi dirinya,” ungkap Frits.

Frits mengklaim, Mahkamah Agung memutuskan sudah memutuskan Erick tidak bersalah. Namun, pria paruh baya yang juga seorang pengusaha itu malah tetap ditahan meski sudah ada hak untuk bebas.

“Imigrasi tetap menggunakan berbagai alasan melanggar hak asasi saya,” ucap Frits menuturkan keluh kesah Erick.

Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print – 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023. 

” Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yan pasti karena hari ini masih cuti bersama,” kata Frits.

Frits menyebut keputusan status Erick Wong sudah inkrah. Berdasarkan surat pelaksanan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim 

“Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan,” kata Frits. 

Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick. 

“Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend,” kata Surya saat dikonfirmasi. 

Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore. Artinya, butuh proses administrasi untuk mempeerjelas status Erick Wong. 

Namun, begitu libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang. 

Sekedar informasi, Erick diproses saat hendak masuk ke Indonesia pada Senin (4/6/2022) lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Saat menjalani pemeriksaan, petugas mencurigai lantaran dianggap petugas tidak menunjukan layaknya WNA asal Meksiko atau Amerika Latin secara fisik.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pasporpaspor onlinepemalsuan paspor
Previous Post

Menag: Selamat Iduladha 1444 H, Mari Tingkatkan Solidaritas Kemanusiaan dan Kedermawanan

Next Post

Kemenag Ingatkan Barang Bagasi Jemaah Haji Akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Kemenag Ingatkan Barang Bagasi Jemaah Haji Akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

Kemensos Salurkan Daging Kurban untuk 1.850 Mustahik

Kemensos Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui "Baris Ditebas"

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII Prioritaskan Tangani Kemiskinan Ekstrim dan Stunting di DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

1 Desember 2022
91
Bandar Lampung

Singgung Herman, Yusuf Kohar Sebut Tidak Diberdayakan dan Istri Ikut Campur

30 Oktober 2019
1.9k
Peristiwa

(Video) Detik-detik Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Kecelakaan

9 Februari 2018
101
Bandar Lampung

Lampung Jadi Ibukota RI Jadi Tema Diskusi Yayasan Alfian Husin

14 Agustus 2017
54
Ekonomi

Bisnis Slime, Anak 10 Tahun Punya 14 Karyawan dengan Penghasilan Ratusan Juta

11 Mei 2017
233
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019