• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tak Terlibat Pemalsuan Paspor, Erick Wong Layak Dibebaskan

Alian by Alian
29 Juni 2023
in Nasional, News
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Kuasa Hukum investor asing Erick Wong membantah klientnya terlibat kasus pemalsuan paspor.

Pengacara Erick, Frits Marsel Adu menuturkan, clientnya merasa sa dirugikan. Hal ini berdasarkan penuturan langsung Erick melalui pengacaranya.

“Paspor asli Erick salah diidentifikasi sebagai paspor palsu oleh Biro Imigrasi dan ia malah dikirim ke pengadilan,” jelas Frits di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Frits menuturkan, Erick mengaku dihukum tanpa bersalah selama 13 bulan.”Klient kami mengaku penahanan itu secara serius melanggar hak asasi dirinya,” ungkap Frits.

Frits mengklaim, Mahkamah Agung memutuskan sudah memutuskan Erick tidak bersalah. Namun, pria paruh baya yang juga seorang pengusaha itu malah tetap ditahan meski sudah ada hak untuk bebas.

“Imigrasi tetap menggunakan berbagai alasan melanggar hak asasi saya,” ucap Frits menuturkan keluh kesah Erick.

Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print – 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023. 

” Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yan pasti karena hari ini masih cuti bersama,” kata Frits.

Frits menyebut keputusan status Erick Wong sudah inkrah. Berdasarkan surat pelaksanan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim 

“Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan,” kata Frits. 

Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick. 

“Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend,” kata Surya saat dikonfirmasi. 

Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore. Artinya, butuh proses administrasi untuk mempeerjelas status Erick Wong. 

Namun, begitu libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang. 

Sekedar informasi, Erick diproses saat hendak masuk ke Indonesia pada Senin (4/6/2022) lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Saat menjalani pemeriksaan, petugas mencurigai lantaran dianggap petugas tidak menunjukan layaknya WNA asal Meksiko atau Amerika Latin secara fisik.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pasporpaspor onlinepemalsuan paspor
Previous Post

Menag: Selamat Iduladha 1444 H, Mari Tingkatkan Solidaritas Kemanusiaan dan Kedermawanan

Next Post

Kemenag Ingatkan Barang Bagasi Jemaah Haji Akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

Related Posts

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
4

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
8

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6

Terobosan Baru di Armuzna: IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji

21 Juni 2025
8
Next Post

Kemenag Ingatkan Barang Bagasi Jemaah Haji Akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

Kemensos Salurkan Daging Kurban untuk 1.850 Mustahik

Kemensos Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui "Baris Ditebas"

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII Prioritaskan Tangani Kemiskinan Ekstrim dan Stunting di DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Ciptakan Atlet Berpestasi, Pemprov Lampung Bina Atlet Muda

15 Mei 2017
44
Hukum

Kader Tersandung Kasus KDRT, Demokrat Lampung Siap Dampingi

11 Februari 2017
48
Hukum

Sedang Transaksi di Fly Over, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

18 April 2017
53
Peristiwa

Pasar Induk Simpang Agung Lampung Tengah Terendam Banjir

26 Februari 2018
629
Hukum

Tak Puas Vonis PN Tanjungkarang, Granat Lampung Bawa Kasus Pil Happy Five ke KY

28 Maret 2017
154
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019