Jakarta, Lampungnews.com-Viral sebuah thread di media sosial (medsos) twitter yang mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang dialami mahasiswi oleh teman prianya di Pandeglang, Banten. Melalui akun Twitternya @zanatul_91, Iman Zanatul Haeri menggambarkan kehidupan adiknya yang tersiksa menjadi korban rudapaksa selama 3 tahun silam.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,”ujar Iman dikutip dalam akun Twitternya, Selasa (27/6/2023).
Peristiwa ini diawali pada Rabu 14 Desember 2022 lalu dimana sang adik menerima pesan pribadi melalui akun instagram milik adik laki-lakinya (RK). Saat dibuka, isinya adalah video layarnya terbagi empat dan salah satunya merupakan rekaman asusila korban yang direkam dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Pada layar 4 adalah adik saya yang sedang dirudapaksa dengan kamera dipegang pelaku,”kata Iman.
Lalu pada, Jumat, 16 Desember 2022, pihak keluarga mencari informasi terkait video tersebut kepada teman dekat korban. Nyatanya mereka semua telah mengetahui video asusila dari pelaku itu.
“Pelaku selalu mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dianggap terlalu dekat dengan korban,”katanya.
Bahkan pelaku menginginkan agar sang korban tidak hidup normal. Hingga pelaku mengancam akan mengirimkan video korban kepada dosennya.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga lantas menanyakan kebenaran kepada sang korban. Korban pun membenarkan bahwa kasus itu telah ditutupinya selama tiga tahun silam.
“Saat itu adik kami akhirnya bercerita bagaimana selama hampir 3 tahun ini ia menderita untuk menutupi semuanya,”katanya.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke Cyber Crime Polda Banten. Usai melalui proses penyidikan panjang, pelaku akhirnya ditahan, pada 21 Februari 2023 lalu.
“Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun, adalah cerita korban saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku,”ujarnya.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban. Pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,”tuturnya.
Namun pada persidangan pertama,pihak keluarga korban tidak diberikan informasi untuk mengikuti sidang. Justru sang korban langsung dipanggil untuk mengikuti sidang kedua tanpa mengetahui dakwaan pelaku.
“Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku,”katanya.
Kemudian pada persidangan kedua, 6 Juni 2023, korban justru diberikan kata-kata “memaafkan, harus bijaksana dan mengikhlaskan”. Bahkan kuasa hukum korban sempat diusir dalam persidangan.
Lalu pada sidang ketiga, 13 Juni 2023, pihak keluarga dan kuasa hukum kembali hadir untuk mendengarkan pernyataan saksi ahli via zoom. Namun pihak dari korban malah diusir dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di sana, permainan baru saja dimulai,” tuturnya.
Postingan Iman lantas mendapatkan banyak dukungan dari sejumlah netizen. masyarakat pun mempertanyakan kinerja PN Pandeglang yang dianggap tidak berkeadilan.(*)