• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Komite Madrasah Bisa Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

Alian by Alian
18 Juli 2023
in Nasional, News
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

Ketentuan ini, kata Isom, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom di Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat. “Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” sebut Isom.

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tandasnya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemenagMadrasah
Previous Post

Siap-siap Wolves Indonesia! Tiket Konser MAN WITH A MISSION Dijual 20 Juli 2023, Harga Mulai Rp850 Ribuan

Next Post

Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah di Indonesia

Related Posts

18,3 Juta Masyarakat Bakal Terima Penebalan Bansos Cair Bulan Juni-Juli 2025

13 Juni 2025
10

BPKH Limited Minta Maaf atas Distribusi Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna

13 Juni 2025
4

BPKH dan Muhammadiyah Kampanyekan Haji Ramah Lingkungan

5 Juni 2025
6

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
15
Next Post

Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah di Indonesia

Update Kepulangan, 83.669 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

BOL4 Akan Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1,5 Jutaan

Neck Deep Kembali Gelar Konser di Jakarta dan Surabaya September Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Peristiwa

Buruh Pabrik Tewas Terlindas Fuso

18 Oktober 2017
45
Nasional

KLHK Gelar Media Briefing Mengenai Kinerja Sektor Usaha Kehutanan Tahun 2019

4 Januari 2020
49
News

Tiket Konser Incubus Asia Tour 2024 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Dari Rp950 Ribuan

15 Desember 2023
38
Politik

Nasdem Jagokan Agung-Budi untuk Pilbup Lampura

18 Desember 2017
42
Nasional

Program Kesos Konsisten Capai Kepuasan Tertinggi, Kemensos Perkuat Pembinaan SDM PKH

27 Mei 2023
18
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019