• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah di Indonesia

Alian by Alian
18 Juli 2023
in Nasional, News
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal. Total anggarannya sangat besar, mencapai Rp11.209.573.964.000. Anggaran sebesar ini diperuntukkan bagi 10.444.451 siswa.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, sebanyak Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara sebesar Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.

“Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk,” jelas Isom, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (17/7/2023).

BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

“Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah,” pesan Isom.

“Tata Kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Lantas, bagaimana Kemenag mengawal penggunaan dana BOS Madrasah?

Isom menjelaskan, penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

“Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah,” sebutnya.

“Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling,” lanjutnya.

Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.

“Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua Minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja,” jelasnya.

“Ditjen Pendis juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik, ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care (live agent/by WA),” tuturnya.

0
SHARES
ShareTweet
Tags: BOSkemenagMadrasah
Previous Post

Komite Madrasah Bisa Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

Next Post

Update Kepulangan, 83.669 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

Related Posts

Kemensos Salurkan BLTS Melalui Kantor Pos Akhir Pekan Ini 

20 November 2025
10

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
20

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
15

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
22
Next Post

Update Kepulangan, 83.669 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

BOL4 Akan Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1,5 Jutaan

Neck Deep Kembali Gelar Konser di Jakarta dan Surabaya September Mendatang

Gebyar Muharram 1445 H, Kemenag Bakal Gelar Santunan Yatim, Salawat, hingga Pameran Seni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Penderita Hydrocephalus di Tuba Butuh Uluran Tangan

28 Januari 2018
142
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023
12
News

Tingkat Keberhasilan PENA Kemensos 98,9%

29 November 2023
74
Nasional

Jakarta Business School Siap Tampung Ratusan Mahasiswa Baru dengan Beasiswa Kmart

8 Agustus 2022
501
Hukum

Parkir Sembarang di Malam Tahun Baru Bakal Langsung Diderek

28 Desember 2017
42
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019