• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kemenag Gelar Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik Dibuka hingga 24 Agustus 2023

Alian by Alian
9 Agustus 2023
in Nasional, News
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Lampungnews.com-Kementerian Agama (Kemenag) RI, menggelar seleksi terbuka calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik. Kemenag mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.

“Pendaftaran dibuka secara online melalui Pusaka Superapss Kemenag atau laman Biro Kepegawaian, dari 9 – 24 Agustus 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Jika ada yang mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, lanjut Nizar, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta atau melalui email seleksijptkemenag@gmail.com atau chat pada aplikasi pendaftaran.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menjelaskan bahwa proses seleksi dibagi dalam dua tahap, yaitu: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 September 2023,” jelasnya.

Seleksi Kompetensi meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak. Penulisan Makalah dijadwalkan pada 12 September 2023. Assesmen Kompetensi digelar 13 – 16 September 2023. Sementara Wawancara Akhir akan dilakukan pada 30 September 2023.

Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Penyampaian hasil tes kesehatan pada 4 Oktober 2023.

“Pengumuman hasil akhir seleksi pada 16 Oktober 2023. Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” tuturnya.

Berikut ketentuannya:

1. Persyaratan:

A. Persyaratan Umum

a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

e. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

f. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

g. Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

j. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.

B. Persyaratan Khusus Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

2. Dokumen Persyaratan

a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;

d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

e. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);

f. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir;

g. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;

h. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022);

i. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022);

j. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

k. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

l. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);

m. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar (format terlampir); dan

n. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada).

3. Ketentuan Lainnya

a. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.

b. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.

c. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.

d. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.

e. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemenag
Previous Post

TXT Akui Kangen MOA Indonesia di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

Next Post

TXT Ajak MOA Indonesia Buat 'Moabong Wave' di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

TXT Ajak MOA Indonesia Buat 'Moabong Wave' di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

Huening Kai hingga Yeonjun TXT Tampilkan Solo Dance di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

Atraksi Sulap Beomgyu TXT Meriahkan Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

TXT Bawakan Lagu Single Terbaru ‘Do It Like That’ di Konser Act: Sweet Mirage Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Dubes Sjachroedin ZP Nonton Bareng Film “Karena Cermin Tak Pernah Berdusta” di Kota Korcula

28 Agustus 2017
135
Lifestyle

4 Cara Berhenti Merokok

6 Agustus 2017
50
Politik

Riza Mihardi Gantikan Miswan Rodi di DPRD Lampung

15 Januari 2018
118
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Tulangbawang

12 April 2018
41
Daerah

Ini Penyebab Anak Anggota DPRD Bali Tikam Tentara Hingga Tewas

10 Juli 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019