Jakarta, Lampungnews.com– Kemunculan restoran dan kedai makan menggunakan label No Park No Lard membuat resah masyarakat. Diketahui istilah No Pork, No Lard memiliki arti tidak mengandung babi dan minyak babi.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menegaskan bahwa restoran dan kedai itu tidak dijamin kehalalannya.
Dia berpendapat bahwa restoran dan kedai label No Park No Lard seringkali di klaim oleh oknum-oknum tertentu sehingga tidak menjamin makanan atau minuman itu dikonsumsi.
“No pork, no lard. Itu tidak bisa dipakai jaminan (halal). Karena itu sebenarnya kembali ke zaman dulu, ketika zaman sertifikat halal belum ada, kemudian orang mengklaim sendiri,” ujar Muti Arintawati dalam diskusi bertema ‘Jual Produk Non Halal Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Muti juga menambahkan kalau sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman memadai soal makanan pada restoran yang tidak memiliki minyak babi.
“Pemahaman orang itu hanya sekadar pork dan lard. Jadi kalau di situ no pork dan no lard bagaimana? Hewan, misalkan daging sapi bisa disembelih secara Islam atau tidak, kan enggak ada jaminan,”jelas Muti.
Dengan sejumlah fenomena tersebut, Muti mengajak umat Muslim agar tidak memilih kedai makanan yang hanya menggunakan label No Pork, No Lard.
“Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal, jangan milih itu. Karena kalau kita sebagai konsumen muslim, masih memilih produk yang tidak bersertifikat halal, tidak mendorong produsen untuk sertifikasi produknya. Jadi saya imbau bahwa kalau yang masih seperti itu, ya tidak usah dipilih,” papar Muti.
Melihat sejumlah fenomena itu pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Diketahui masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.
Adanya peraturan itu, kata Muti pihaknya akan menegur restoran label “No Pork, No Lard” akan mendapatkan teguran setelah aturan itu berlaku dalam waktu dekat.
“Pasti akan mendapatkan teguran karena sudah wajib ya, karena mendapat keringanan untuk diperpanjang masa tegangnya itu hanya JPH dulu kalau UMK itu masih dikasih kesempatan sampai dua tahun lagi sampai 2026 tapi non UMK itu nanti di dua Minggu lagi,” kata Muti.(*)