• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Waspadai Calo, Ini Penjelasan LPPOM MUI Terkait Sertifikasi Halal

Alian by Alian
20 Maret 2025
in Nasional, News
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Sertifikasi halal menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh pelaku usaha. Isu utama yang kerap muncul adalah biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama. Ditengarai, ada keterlibatan calo berkedok konsultan yangyang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati mengatakan
implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Muti dalam Media Gahtering pada 19 Maret di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta.

Adapun salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH yang memakan waktu maksimal 2 hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1 hari sebelum meneruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu 2 hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam 5 hari kerja.

Proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Muti menjelaskan bahwa dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.

“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,”pukasnya.

Sementara itu, Muti menekankan pentingnya mewaspadai calo yang mengaku konsultan, padahal hanya memungut biaya besar, tanpa membantu proses sertifikasi halal. “Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung!” pungkasnya.

Meski sering dianggap mahal dan lama, tarif dan waktu pemeriksaan halal telah diatur dengan standar tertentu agar tetap transparan dan efisien. “Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Muti.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran halal di Indonesia, diharapkan proses ini dapat terus berkembang dan menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Dukung Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Usul Bentuk Komite Tetap Haji

Next Post

Perluas Akses Pendidikan, Sekolah Rakyat Tak Gantikan Menggantikan Sekolah yang Sudah Ada

Related Posts

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
7

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
18

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4
Next Post

Perluas Akses Pendidikan, Sekolah Rakyat Tak Gantikan Menggantikan Sekolah yang Sudah Ada

RUMAT Berbagi Beri 1.000 Paket Sembako untuk Yatim dan Dhuafa di Bekasi

BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji ke Arab Saudi

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

GREE Gelar Installer Gathering, Latih Teknisi Agar Lebih Profesional

5 September 2022
47
Lifestyle

Manfaat Labu Siam: Dari Menurunkan Darah Tinggi Sampai Cegah Kanker

26 Juli 2017
323
Fashion

Singapura Akan Daftarkan Kebaya Ke Unesco

24 November 2022
52
News

Ruangguru Buka Sekolah Online Gratis Agar Siswa Dapat Belajar Di Mana Saja

15 Maret 2020
27
Daerah

Duo Jambret Ini Incar Orang Lagi Pacaran

20 April 2017
39
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019