Lampung Tengah, Lampungnews.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu saat bertransaksi disebuah rumah kosong di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (6/4).
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Nurdin Syukri mengatakan, ketiga pengedar narkoba itu diantaranya Heri Purnama (34), Irfan Irawadi (47) dan Tomy Ibrahim (31) warga Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ketiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan atas laporan masyarakat tentang rumah kosong di Dusun Margajaya, Kampung Terbanggi Besar yang dijadikan tempat bertraksaksi barang haram tersebut. Setalah itu, anggota polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendapati tiga orang sedang bertransaksi narkoba.
“Kita kerap mendapatkan laporan soal peredaran narkoba, setelah dilakukan pengecekan kami memergoki tiga orang yang kita duga menjadi pengedar sabu-sabu diwilayah Terbanggi Besar,” katanya, kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres setempat ketiganya mengakui bahwa sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Barang haram tersebut milik Irfan yang semula akan dijual kepada Heri.
“Pengakuan ketiganya ini Irfan akan menjual sabu-sabu ini kepada Heri, Tomi ketika dilokasi berperan membawa uang tunai untuk membayar sabu-sabu dari Irfan,” kata dia.
Dari proses pemeriksaan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengembang kasus tersebut. Alhasil dua orang dengan identitas Totok Sukamto (39) dan Alkam (58) berhasil diciduk ditempat yang berbeda.
“Kedua tersangka lainya ini merupakan hasil pengembangan ketiga orang sebelumnya. Diduga keduanya ini memilik keterkaitan peredaran narkoba yang dilakukan Irfan,” katanya.
Sementara dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka berikut barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 8,20 gram, dua bundle plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu lembar kertas nota, lima unit telepon selular, dan uang tunai sebesar Rp 3.450.000. Atas perbuatanya, kelimanya diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Zir)