Bandarlampung, Lampungnews.com – Para tersangka sudah berencana membunuh Bunga Fikalia (18) yang ditemukan tewas di Jati Agung beberapa waktu lalu. IR (17) gadis remaja yang merupakan teman Bunga yang menjadi otak pembunuhan dan pembegalan itu.
Hal ini terungkap saat Ditkrimum Polda Lampung menggelar prarekonstruksi di PKOR Wayhalim, Rabu (12/4) siang. Dalam prarekonstruksi ini dihadirkan empat orang tersangka yakni, IR (17), AN (17), Ilham (19) alias Teweng, SA (17). Satu orang tersangka, Fajar (26) alias Japra diperankan oleh polisi karena tersangka sedang dalam perjalanan dari Yogyakarta setelah ditangkap polisi.
Dalam prarekonstruksi diketahui, IR meminta tolong kepada Japra untuk menghabisi nyawa Bunga karena dendam pribadi. Japra menyanggupi karena ada kebutuhan mendesak yakni menggugurkan kandungan kekasihnya.
Dalam adegan di kolam ikan, Japra berbicara dengan Teweng sambil menunjukan pisau yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
IR lalu menghubungi Bunga dengan dalih ada temannya yang kehabisan bensin di Tegalega, Jati Agung. Setelah korban sampai di lokasi, Japra bersama Bunga dan IR naik motor yang sama, dengan Bunga duduk di tengah. Japra yang duduk paling belakang lalu menusuk leher dan merobek perut Bunga.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji mengatakan pembunuhan ini terdapat unsur pembunuhan berencana. Sebab, para tersangka telah berniat menghabisi korban karena dendam dan direncanakan.
“Ada unsur pembunuhan berencana. Karena dendam si IR kepada Bunga, dia minta tolong si Japra,” kata dia.
Terkait prarekonstruksi yang tidak dilakukan di TKP, Heri mengatakan itu hanya untuk melindungi para tersangka dari ancaman amuk massa.
“Kita liat situasi dan kita juga ingin melindungi tersangka, kalau dilakukan di TKP takutnya keluarga maupun kerabat korban tidak terima dan terjadi tindakan yang tidak diinginkan,” katanya.(Davit)