Lampung Tengah, Lampungnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan dua orang yakni SS(22) dan NF (32) yang diduga menggunakan dan menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya, Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Senin (17/4).
Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin sekitar pukul 21.45 WIB. Disaat patroli, polisi mencurigai gerak gerik pelaku.
“Pelaku kami tangkap karena gelagatnya mencurigakan. Setelah kami geledah kami temukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan keduanya,” kata dia, Selasa (18/4) di Mapolres setempat.
Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi ini menjadi barang bukti untuk menjerat kedua pelaku. “Untuk pasal yang diterapkan untuk yakni pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dilokasi penangkapan. Sementara kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu paket sabu-sabu didalam plastik bening sudah diamankan ke Mapolres Lamteng untuk proses penyidikan.
“Pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak dua kali. Transaksi ini dilakukan dengan seseorang yang tidak dikenalnya,” ujarnya. (Zir)