Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis penjara seumur hidup terhadap Romi Putra, terdakwa kurir 150 ribu butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan terdakwa Romi Putra dengan hukuman penjara seumur hidup dan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Salman Al Farizi, di Bandarlampung, Rabu (19/4).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hukuman mati hanya diperuntukan untuk bandar atau pengedar narkoba.
“Berdasarkan bukti-bukti persidangan terdakwa hanyalah perantara jual beli, maka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuk terdakwa,” jelasnya.
JPU Alfriady Effendi, menjelaskan, kejadian berawal pada 16 September 2016 saat itu terdakwa dihubungi Andi (DPO) dan menawarkan untuk mengantarkan ekstasi ke daerah Rantau Parapat, Provinsi Sumatra Utara dan daerah Rawamangun, Jakarta Utara.
Terdakwa juga pada saat itu dijanjikan akan diberikan satu unit mobil angkot seharga Rp30 juta. Atas tawaran tersebut, terdakwa tergiur dan menerima tawaran dan saat itu juga terdakwa diminta untuk mengambil ekstasi di Pekan Baru.
Keesokan harinya, terdakwa bertemu Andi di jalan Riau Ujung Kota, Pekan Baru. Saat itu Andi bersama Ijal (DPO) dan pada saat itu Andi menyerahkan 30 bungkus besar extasi yang masing-masing berisi 5 ribu butir extasi jika di jumlahkan 150 ribu butir ekstasi yang diletakan di dalam sebuah tas koper berwarna coklat.
“Pada saat di depan Polres Tulang Bawang di jalan lintas timur Sumatra KM 13 Kabupaten Tulang Bawang sekitar pukul 22.30 WIB, bus yang ditumpangi Romi dihentikan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat itu juga petugas menemukan ekstasi didalam koper dan terdakwa langsung diamankan,” terang JPU.(Adam)