Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jalan Sentot Alibasya.
Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi pihaknya juga telah memeriksa berupa saksi ahli teknis terkait dugaan korupsi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kami sudah berkordinasi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah memang itu bisa dilakukan perhitungan kerugian negara. Tinggal menunggu saja hasil dari pemeriksaan tersebut,” jelasnya, Jumat (5/5).
Menurut Hentoro, perkara tindak pidana korupsi tersebut jarang dilakukan tunggal melainkan ada kerjasama terhadap pihak lain. Dan saat ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan segera akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Secepatnya kami akan panggil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Selanjutnya masih dalam penyelidikan apakah ada tersangka lain,” terangnya. (Adam)