Bandarlampung, Lampungnews.com – Satu orang tahanan di Polres Tanggamus mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SMP, Senin (8/5). Tersangka anak ini adalah pelaku pembegalan di Tanggamus.
Ujian dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus, tersangka berinisial AP didampingi oleh guru dan petugas dari dinas pendidikan setempat dalam ujian menggunakan kertas dan pinsel itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mengatakan, terhadap AP diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berstatus anak dengan umur 15 tahun.
“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan dapat lulus dalam UN-nya,” katanya seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
AP sendiri ditangkap pada Jumat (5/5) pekan kemarin karena terlibat sejumlah kasus pembegalan di Tanggamus. Aksi terakhir yang dilakukan AP dan rekannya, Setiawan (24), yakni membegal Rani (20) warga Kecamatan Semaka di Jalan Raya Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo pada April 2017 lalu. (*)