Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016, Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan, dituntut selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan.
“Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari, Rabu (10/5) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Menurut JPU, Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi seperti yang tengah gencar-gencarnya dilakukan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, mengakui sebagaian perbuatanya dan terdakwa juga belum pernah dihukum,” terangnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, pada 1 – 8 Desember 2015 telah memberikan uang sejumlah Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 – 2019.
Anggota tersebut yaknu, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron. (Adam)