
Bandarlampung, Lampungnews.com – Iwan Latif Gunawan, tersangka yang mengemudikan mobil truck bermuatan lima ton ikan mengaku tidak tahu kalau mengandung formalin.
“Saya dan istri saya mengantar pesanan itu dari Jakarta ke wilayah Kotabumi. Dan saya tidak tahu kalau ikan itu mengandung formalin,” katanya di Mapolda Lampung, Senin (15/5).
Iwan juga mengaku dirinya hanya disuruh oleh seorang bernama Edi yang merupakan orang dari perusahaan “Tirta Yasa” Jakarta.
“Orang Kotabumi yang memesan, jadi saya diminta Edi untuk mengantarkan ikan tersebut ke wilayah Kotabumi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 5 ton ikan mengandung bahan pengawet (fomalin) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno di Bandar Lampung, Senin (15/5) mengungkapkan ikan berbagai jenis itu dibawa menggunakan sebuah truck colt diesel Box Cold Storage BE 9006 JM sebanyak 500 dus.
“Ikan berformalin tersebut yang diimpor dari China yang rencananya akan dibawa ke wilayah Kotabumi, Lampung Utara,” kata Kapolda, saat gelar perkara di Mapolda Lampung. (Adam)