• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Eks Kepala Sekolah SMPN 24, Divonis Kurungan Penjara Selama 7 Tahun

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
18 Mei 2017
in Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013-2015 sebesar Rp900 juta, eks Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, divonis kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/5).

Atas vonis itu, pihak terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan tersebut. Selain itu, hal yang sama dikatakan pihak JPU yang menyatakan akan pikir-pikir.

“Kami lihat dulu dari pihak terdakwa, kalau mereka banding tentu kami akan mengajukan banding juga,” ujar JPU, Patar Daniel.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan, Helen melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat daftar nama siswa miskin fiktif. Helen memasukan nama-nama siswa diluar program Bina Lingkungan (Biling).

“Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang,” terang JPU.

Daftar nama fiktif itu kemudian, lanjut JPU, diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung yang berjumlah 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.

“Usulan itu diterima oleh Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp900 juta. Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen untuk memperkaya diri,” ucap JPU. (Adam)

4
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipn tanjungkarangSMPN 24 Bandarlampung
Previous Post

Jelang Ramadan dan Lebaran, Ongkos Menyeberang di Selat Sunda Naik

Next Post

Vonis Eks Kepala Sekolah SMPN 24 Tinggi Karena Pernah Korupsi BOS

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
178
Next Post
Ilustrasi. (Lampungnews)

Vonis Eks Kepala Sekolah SMPN 24 Tinggi Karena Pernah Korupsi BOS

ilustrasi (net)

Survei : Penyebaran Radikalisme dan Terorisme Kebanyakan Melalui Media

Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Kecamatan Pagelaran dan 
Gebyar Budaya Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)...Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten 
 Pringsewu

Pagelaran Pringsewu Deklarasi Stop BABS

Ilustrasi Jeroan (net)

Jeroan Kerbau Asal India, Disita di Pelabuhan Bakauheni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

PDI-P dan Golkar Bangun Komunikasi Kelembagaan

18 Juli 2019
160
Internasional

Indonesia dan Jerman Sepakat Lanjutkan Program Kerjasama Kelautan

24 September 2022
18
Nasional

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
14
Daerah

Ratusan Warga Tonton Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung

21 Maret 2017
146
Bandar Lampung

Benarkah Megaproyek Pinehurst Belum Ada Izin Pemkot?

11 Januari 2017
386
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019