• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Vonis Eks Kepala Sekolah SMPN 24 Tinggi Karena Pernah Korupsi BOS

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
18 Mei 2017
in Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

35
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hal yang memberatkan Majelis Hakim menuntut eks Kepala SMPN 24 Helendra Sari, selama tujuh tahun lantaran terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta.

“Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan,” kata Majelis Hakim, Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/5).

Novian menambahkan, Helendra Sari yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah divonis selama tiga tahun karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pada perkara korupsi dana BOS sebelumnya, Helen dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Helen juga mengajukan banding pada perkara tersebut,” terangnya.

Helendra Sari divonis oleh Majelis Hakim selama tujuh tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan.

Terdakwa divonis lantara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013-2015 sebesar Rp900 juta. (Adam)

35
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsiSMPN 24 Bandarlampung
Previous Post

Eks Kepala Sekolah SMPN 24, Divonis Kurungan Penjara Selama 7 Tahun

Next Post

Survei : Penyebaran Radikalisme dan Terorisme Kebanyakan Melalui Media

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
ilustrasi (net)

Survei : Penyebaran Radikalisme dan Terorisme Kebanyakan Melalui Media

Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Kecamatan Pagelaran dan 
Gebyar Budaya Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)...Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten 
 Pringsewu

Pagelaran Pringsewu Deklarasi Stop BABS

Ilustrasi Jeroan (net)

Jeroan Kerbau Asal India, Disita di Pelabuhan Bakauheni

Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Polisi Siap Beberkan Bukti Pelanggaran HTI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Nasi Goreng di Mata Changbin Stray Kids: Enak Sekali, Mau Pingsan Rasanya!

14 November 2022
47
Hukum

Pakai Sabu-sabu, Anggota Polsek TBB Jadi Tersangka

4 Agustus 2017
82
Daerah

Kadis Kesehatan Lamtim Bantah Terima Uang Rp48 Juta

3 Juli 2017
140
Lampung Foto

(Snapshot) Kawan Ditusuk Ojek Online, Puluhan Sopir Angkot Demo

27 Oktober 2017
90
Peristiwa

Pria Ini Ngamuk Sambil Bawa Golok di Pesta Pernikahan, Seorang Bocah Jadi Korban

10 Desember 2017
47
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019