Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Kuasa Hukum Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan setuju dengan pendapat majelis hakim bahwa penerima suap dari kasus gratifikasi juga harus diusut.
“Jadi apa yang dilakukan oleh anggota dewan yang melapor bukan melakukan penegakan hukum melainkan ada penjebakan. Sehingga kami sangat pendapat dengan putusan dari Majelis Hakim yang menerima juga harus di pertanggung jawabkan. Terkait yang menerima itu nanti tergantung keputusan dari Majelis Hakim dan KPK,” kata Kuasa Hukum Bambang, Sopian Sitepu usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/5).
Sopian menambahkan, pihak terdakwa menerima vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sopian mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis itu.
“Putusan ini sangat adil dan kami nyatakan menerima putusan dari yang mulia Majelis Hakim,” katanya.
Ia menambahkan, dari awal sebelum persidangan pihaknya sudah menyatakan memang ada pemberian namun pemberian tersebut adalah semata-mata karena ada tekanan yang luar biasa dari anggota dewan. (Adam)