• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terbukti Membunuh, Bapak dan Anak Dituntut 11,6 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
30 Mei 2017
in Hukum
Bapak dan anak yang dituntut 11 tahun dan enam bulan penjara lantaran membunuh tetangganya. (Lampungnews/Adam)

Bapak dan anak yang dituntut 11 tahun dan enam bulan penjara lantaran membunuh tetangganya. (Lampungnews/Adam)

24
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bapak dan anak yang dituntut 11 tahun dan enam bulan penjara lantaran membunuh tetangganya. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Syafriadi, warga Jagabaya II, Wayhalim, dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dituntut sebelas tahun dan enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa tersebut yakni, Nuri Ahmad (49) dan Rahmat Nuriadi (19) yang merupakan tetangga korban. Keduanya dituntut dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama sebelas tahun dan enam bulan penjara, dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata JPU Patar Daneil Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/5).

JPU menjelaskan dalam dakwaannya, kejadian bermula pada 7 Januari 2017 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, terdakwa Rahmat bersama Rhifa Franata, Nuri Ahmad dan SD (DPO) sedang berada di dalam rumah.

“Kemudian datang korban kedepan pintu rumah terdakwa sambil berteriak dan membawa golok. Lalu golok tersebut digunakan untuk memecahkan kaca hingga golok tersebut terlepas. Kemudian Rahmat keluar dan mengambil golok milik korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dengan keadaan terduduk,” jelas JPU.

Lanjut JPU, perkelahian itu sempat dipisah oleh Joni yang menarik Rahmat ke pemakaman. Namun tak lama Nuri Ahmad, Rhifa Franata dan SD datang dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri hingga korban tergeletak bersimbah darah.

“Tak hanya disitu, mereka lalu menjambak dan menginjak-nginjak korban. Usai melakukan aksinya mereka kembali kedalam rumah yang kemudian terdakwa Nuriadi dan SD kabur dengan menggunakan motor yang berbeda,” terangnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pembunuhan
Previous Post

Niatnya Nunggu Pacar, Lihat Penjual Pecel Lele Sibuk Jadi Berubah

Next Post

Flakka, Narkoba Baru Membuat Berprilaku Seperti Zombie

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
61

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post
Ilustrasi. (Youtube)

Flakka, Narkoba Baru Membuat Berprilaku Seperti Zombie

Rumah Media Gelar Festival Hijaber Ramadhan

unjuk

Wali Murid Tolak Alih Fungsi Lahan SDN 2 Jadi Hotel

ilustrasi (Ist)

Hindari Bau Mulut Saat Ramadhan, Ini 4 Tips-nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kapolda : Penembakan Sekretaris Lurah Dipicu Senggolan Kendaraan

24 Mei 2017
88
Bandar Lampung

Ridho Ficardo Mangkir Lagi dari Panggilan Komisi III DPR RI

18 April 2017
50
Ekonomi

Nelayan Rajungan di Lampung Akan Dapat Bantuan

29 Juli 2019
182
Bandar Lampung

Sambut Harkitnas, UBL dan ICMI Gelar Dialog Kebangsaan

19 Mei 2017
70
Liputan Khusus

Merasa Kena Malpraktek, Cik Eli Gugat Rp100 Miliar

20 Desember 2017
130
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019