Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti memiliki 100 butir pil ektasi dan 11 gram narkoba jenis sabu, Fahril (46) warga Jalan Yos Sudarso, Panjang dituntut empat belas tahun dan enam bulan penjara.
“Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” jelas JPU Mita Nesthesia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (6/6).
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengadakan pledoi pada minggu depan mendatang. “Terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum, tetapi tanpa kita sadari yang bersangkutan adalah salah satu korban dari peredaran narkoba,” katanya.
Menurut dari fakta persidangan, kliennya terpaksa menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan dan harus mencari uang untuk mengobati sakitnya.
“Terdakwa sakit sehingga secara kejiwaan mengalami keputusasaan sehingga berbuat demikian,” ujarnya
Dalam dakwaan sebelumnnya, JPU menjelaskan, kejadian berawal pada bulan 18 Desember 2016 saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Diponegoro tepatnya depan pintu masuk Hotel Marcopolo.
Terdakwa membeli narkoba jenis extasy dan sabu-sabu kepada mas Bro alias Broder, sebanyak 50 butir pil extasi berwarna merah, 50 butil pil extasi berwarna biru dan satu plastik kecil berisikan 11 gram sabu-sabu senilai Rp25 juta yang selanjutnya akan terdakwa edarkan di Bandarlampung. (Adam)