
Bandarlampung, Lampungnews.com – Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya yang diindikasi terlibat dalam ‘permainan’ proyek oleh LSM Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) merupakan tuduhan yang sangat keji dan fitnah.
Hal itu disampaikan kepada Lampungnews.com, Sabtu (17/6), menanggapi tudingan GPK yang mengindikasi Zaiful terlibat dalam korupsi proyek pemerintah berupa rehabilitasi ruas jalan Tegalgondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 miliar pada tahun 2016 lalu.
Ia menyatakan sebagai Wakil Bupati Lampung Timur, selama ini menggerakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Zaiful mencontohkan, seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Dinas Kesehatan Lampung Timur oleh Polda Lampung, Ia meminta agar diusut sampai ke akar-akarnya supaya semua jelas dan masyarakat tahu seperti apa faktanya.
“Tetapi tetap menganut azas praduga tak bersalah sebelum terbukti, karena negara kita negara hukum,” tegasnya.
Sebenarnya, kata dia, tidak ingin menanggapi isu yang hanya menghabiskan energi apalagi di bulan suci Ramadhan seperti saat ini dengan menyebarkan fitnah dengan tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
“Saya senantiasa istiqomah dan orang-orang yang menuduh tersebut cepat diampuni dosa dan kesalahannya. Saya selalu memaafkan karena Allah saja maha pemaaf dan maha bijaksana,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) mengindikasi Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori terlibat dalam “permainan” proyek pemerintah salah satunya rehabilitasi ruas jalan Tegalgondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 miliar pada tahun 2016.
“Meski tidak terlibat langsung namun kuat dugaan Zaiful Bukhori melibatkan keluarganya,” tulis rilis yang dikirim atasnama Ketua Umum GPK, Abdurahman. (Cris)
Baca juga : Kasus Mafia Proyek, GPK Mengindikasi Wabup Lamtim Terlibat