Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan korupsi pengadaan Perangkat Tower Internet di Kabupaten Pringsewu, eks Kadiskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto dan rekanan Direktur CV Adhya Pratama Arief Phasa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU, Bambang Irawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/6).
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2015 Dinas Kominfo Pringsewu mengadakan Proyek pembuatan Tower di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran senilai Rp94 juta.
Dalam pengadaannya terdakwa meminjam perusahaan milik Arief Phasa untuk mengikuti Proyek tersebut dan tidak melalui Rustiyan selaku Pejabat Pengadaan.
“Adapun pekerjaan yang harus dilakukan ialah membuat dua unit tower di Pegelaran 52 meter dan Kecamatan Pardasuka 52 Meter senilai Rp65 juta. Dua unit Radio senilai Rp15 juta, dua unit PC senilai Rp14 juta,” terangnya.
Namun, pada pelaksanaannya para terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatan terdakwa telah merugikan Negara senilai Rp51 juta. (Adam)