
Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis Hakim yang dipimpin Aslan Ainin menentapkan penahanan terhadap Oknum PNS Kesbangpol Lampung Selatan (Lamsel) Muhadi (40), terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Menurut majelis Hakim mempertimbangkan penetapan penahanan terbebut demi kepentingan pemeriksaan agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mepelancar jalannya persidangan dalam perkara tersebut.
“Menetapkan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara Wayhui, Lampung Selatan selama sebulan,” ujar Aslan saat membacakan penetapan penahanan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21/7).
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Seroja, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, langsung dilakukan penahanan untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk 30 hari kedepan.
Selanjutnya, usai menjalani persidangan terdakwa mengatakan keberatan terhadap penetapan penahanan yang dibacakan majelis Hakim.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Februari 2016 lantaran terdakwa kesal kepada anaknya sendiri. Karna, dirinya beberapa kali memanggil anaknya. Namun tidak didengar oleh anaknya.
“Alhasil terdakwa memukul paha sebelah kanan anaknya menggunakan tali pinggang sebanyak dua kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sayekti Chandra.(Adam)