Bandarlampung, Lampungnews.com – Diburu perasaan bersalah, pelaku pencurian dikediaman pasangan Pandu Kesuma Dewangsa – Nuri Maulida, ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandarlampung.
Sebelum ditangkap polisi, Novrianto (35) warga Jalan Ir Sutami, Lampung Selatan, yang merupakan sopir pribadi korban sempat kabur ke wilayah Palembang, dan setelah itu menyerahkan diri ke kediaman majikannya, di Jalan Cendana 2, Enggal, Bandarlampung, Sabtu (1/7).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa (4/7) mengatakan, modus dari tersangka muncuri dikediaman korban saat tersangka disuruh mengambil pakaian oleh korban.
“Kemudian tersangka mengambil cincin milik korban, dan setelah itu keluar dari kamar,” katanya.
Setelah beberapa hari, lanjut Murbani, korban baru menyadari bahwa cincin miliknya telah hilang. Setelah itu korban memanggil asisten rumah tangganya untuk di introgasi.
“Saat cincin hilang, tersangka pura-pura mencarinya dan setelah itu pergi ke wilayah Palembang. Selang beberapa hari karena merasa bersalah tersangka akhirnya menyerahkan diri ke rumah korban,” ujarnya.
Sementara itu Novrianto mengatakan, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya.
“Saya butuh uang, saat saya disuruh ambil baju sama bu Nuri saya juga mengambil emas, hanphone dan jam nya. Awalnya tidak ketahuan pas tau cincin nya hilang baru saya pura-pura nyari juga,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban kemudian ia langsung pergi ke Palembang dan menjual barang tersebut kepada temannya tang berada di Palembang.
“Jamnya dijual teman saya sebesar Rp13 juta dan emasnya dileburin dijual sebesar Rp4 juta. Rencana uangnya untuk keperluan saya sehari-hari, namun uang tersebut masih berada di teman saya. Karena saya merasa dihantui kesalahan akhirnya saya menterahkan diri kerumah bu Nuri,” ujarnya. (Adam)