Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti bersalah memiliki bahan peledak, terdakwa Imron (38) warga Jalan Teluk Bone, Kampung Sukabanjar, Telukbetung Timur divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (12/7).
Dalam perkara tersebut, terdakwa dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak sebagaimana yang telah di dakwkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatahkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” kata Hakim Ketua Yus Enidar.
Dalam dakwaan JPU Yusnaini mengatakan, pada bulan Maret 2017 lalu Rustam yang sedang dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dihubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk memesan 3 kilogram bubuk Pottasium dengan harga sebesar Rp360 ribu kepada Rustam.
Penyidik yang mengetahui hal itu, selanjutnya menyetujui permintaan terdakwa dan disetujui untuk bertemu di depan SPBU Jalan RE Marta Dinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat.
“Setelah terdakwa mendapatkan bubuk pottasium dan memberikan uang kepada Rustam, penyidik yang telah bersembunyi melakukan penangkapan kepada terdakwa,” katanya.
Usai ditangkap, lanjut JPU, kemudian terdakwa langsung dibawa oleh polisi ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan BAP. “Karena terbukti, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa,” ujarnya. (Adam)