• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Tower Internet, Eks Kadiskominfo Pringsewu Divonis Satu Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 Juli 2017
in Daerah, Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

23
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan korupsi pengadaan Perangkat Tower Internet di Kabupaten Pringsewu, eks Kadiskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto dan rekanan Direktur CV Adhya Pratama Arief Phasa, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/7).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan penjara. Pada putusannya, terdakawa dikenakan pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI NO, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan. Terdakwa Sugesti Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengaganti sebesar Rp51 juta setelah diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp51 juta yang telah diserahkan oleh terdakwa pada tanggal 12 Juni 2017,” kata hakim ketua Syamsudin, Senin (17/7).

Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara. “Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada tahun 2015 Dinas Kominfo Pringsewu mengadakan Proyek pembuatan Tower di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran senilai Rp94 juta. Dalam pengadaannya, terdakwa meminjam perusahaan milik Arief Phasa untuk mengikuti Proyek tersebut dan tidak melalui Rustiyan selaku Pejabat Pengadaan.

“Adapun pekerjaan yang harus dilakukan ialah membuat dua unit tower di Pegelaran 52 meter dan Kecamatan Pardasuka 52 Meter senilai Rp65 juta. Dua unit Radio senilai Rp15 juta, dua unit PC senilai Rp14 juta,” terangnya.

Namun, pada pelaksanaannya para terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatan terdakwa telah merugikan Negara senilai Rp 51 juta. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung newspringsewu
Previous Post

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Rumah

Next Post

Anak Mau Masuk Sekolah, Residivis Bobol Rumah

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post

Anak Mau Masuk Sekolah, Residivis Bobol Rumah

Ilustrasi Narkoba (net)

Tertangkap Sedang ‘Nyabu’, Hakim PN Liwa Dinonaktifkan

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gugus Sembilan membakar ban dan sampah di depan Gedung Rektorat Unila, saat menunggu hasil mediasi dengan para petinggi rektorat, Senin (17/7). (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Tuntut Biaya UKT Ringan, Mahasiswa Unila Bakar Ban di Depan Rektorat

Lagi ‘Nyabu’ Eks Anggota DPRD Balam Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

Tunjukan KTP, Nginap di Emersia Diskon 40 Persen

24 Januari 2017
84
Nasional

DANA Ciptakan Beragam Fitur Inovatif dan Perkuat Kolaborasi Stategis di Tahun 2020.

29 Januari 2020
50
Daerah

Modus Selingkuh PNS Puskesmas, Dari Pangkuan Sampai Mobil Goyang

9 November 2017
1.1k
Internasional

Bikin Heboh, Warga Tangkap Ikan Lele 125 Kg

26 Juli 2017
33k
Hukum

Ditabrak, PNS Ini Malah Jadi Terdakwa

10 November 2017
31
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019