Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan korupsi pengadaan Perangkat Tower Internet di Kabupaten Pringsewu, eks Kadiskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto dan rekanan Direktur CV Adhya Pratama Arief Phasa, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/7).
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan penjara. Pada putusannya, terdakawa dikenakan pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI NO, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan. Terdakwa Sugesti Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengaganti sebesar Rp51 juta setelah diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp51 juta yang telah diserahkan oleh terdakwa pada tanggal 12 Juni 2017,” kata hakim ketua Syamsudin, Senin (17/7).
Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara. “Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada tahun 2015 Dinas Kominfo Pringsewu mengadakan Proyek pembuatan Tower di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran senilai Rp94 juta. Dalam pengadaannya, terdakwa meminjam perusahaan milik Arief Phasa untuk mengikuti Proyek tersebut dan tidak melalui Rustiyan selaku Pejabat Pengadaan.
“Adapun pekerjaan yang harus dilakukan ialah membuat dua unit tower di Pegelaran 52 meter dan Kecamatan Pardasuka 52 Meter senilai Rp65 juta. Dua unit Radio senilai Rp15 juta, dua unit PC senilai Rp14 juta,” terangnya.
Namun, pada pelaksanaannya para terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatan terdakwa telah merugikan Negara senilai Rp 51 juta. (Adam)