Lampungnews.com – Ketua DPR Setya Novanto angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia mengatakan dirinya akan taat hukum dan akan mengikuti prosedur sesuai dalam undang-undang. Setya akan membicarakan semua proses itu dengan penasihat hukum beserta keluarganya.
“Insya Allah apa yang dituduhkan semuanya tak benar,” kata Setya dikutp dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
KPK kemarin menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)