Bandarlampung, Lampungnews.com – Tersangka pelaku penodongan dua wartawan, Hendra Saputra mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran hanya iseng-iseng saja.
“Saya cuma diajak teman saya RB (DPO). Awalnya cuma iseng, karena kebetulan waktu itu dia yang ngajak,” katanya, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (19/7).
Ia menambahkan, selain iseng dirinya juga sangat membutuhkan uang karena untuk kehidupannya sehari-hari. “Saya membutuhkan uang untuk keperluan saya sehari-hari. Makanya saya mau diajak teman saya,” ujarnya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain melakukan tindakan penodongan tersangka pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Dari penyelidikan kami, tersangka juga pernah melakukan pencurian ditoko-toko pada waktu malam hari,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah kunci ring, lima unit handphone, satu mesin gerinda, satu gagang pintu toko rusak, tas korban, plat nomor kendaraan dan beberala pakaian. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Adam)