Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, Usman Effendi (58) divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta sub tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/7).
Terdakwa divonis terkait kasus pengelolaan pabrik Es di TPI Kuala Penet Kebupaten Lamtim dan dana pengelolaan serta pemanfaatan alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim tahun 2015 sampai 2016.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sesuai dakewaan subsidair.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Mansyur, Kamis (20/7). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Usman Effendi didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis terkait perbuatan terdakwa melakukan pungutan secara tidak resmi dari pengelola Pabrik Es di TPI Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dari tahun 2015 sampai dengan 2016.
Menurut JPU Faisal Cesario, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) UU RI No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer dan Pasal 11 UU RI No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider. (Adam)