Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa Usman Efendi menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim terkait kasus pengelolaan pabrik Es di TPI Kuala Penet Kebupaten Lamtim dan dana pengelolaan serta pemanfaatan alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim.
“Saya akan mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi. Saat ini saya hargai putusan hakim. Namun, kita pikir-pikir karna kemungkinan nanti kita akan banding,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/7).
Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa membatah pernah menerima uang setoran sebagaimana dakwaan Jaksa. Ia mengatakan, jika semua kasus yang didakwakan kepadanya mulai dari pabrik Es bantuan yang berasal dari pusat hingga excavator direkayasa.
“Sudah empat Kepala Dinas sebelum saya menjabat tidak ada serah terima aset yang dilakukan. Setelah dengan saya mereka (pengelola pabrik Es) datang menyerahkan data beserta setoran untuk dinas yang kemudian saya serahkan kepada bagian bidangnya,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Jaksa untuk segera mengusut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim yang diduga terkait dalam kasus ini. “Sesuai dengan perintah majelis hakim, jaksa harus secepatnya memeriksa kepala kadis sebelumnya,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Cesario saat ditanyai apakah sudah melakukan pemanggilan kepada empat kadis sebelumnya ia menyatakan belum bisa memastikan. “Belum ada pemanggilan, dan saat ini kita sedang fokus pada putusan ini,” katanya. (Adam)