Lampung Selatan, Lampungnews.com – Seorang warga Natar ditangkap aparat polsek setempat lantaran berjualan sabu-sabu. Ia menyusul sang ibu yang sudah lebih dahulu masuk sel di polsek yang sama.
Tersangka Tersangka berinisial SE (18) itu adalah warga Desa Bumi Sari, Gang Arjuna, Natar, Lampung Selatan. SE adalah anak dari tersangka SU yang sebelumnya telah dijebloskan ke sel tahanan karena berjualan barang haram yang sama.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dikediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Dengan laporan itu, tim langsung menyelidiki kediaman mereka dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya, Jum’at (21/7).
Dari kediaman tersangka, lanjutnya, Polisi mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 19 bungkus plastik klip bekas pakai dan lima pak plastik klip kosong belum terpakai.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia dapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial AS (DPO) warga Kaliasin, Natar, Lampungselatan. “Dilihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pelaku bandar narkoba,” katanya. (Adam)