• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pukul Istri, WNA Jadi Pesakitan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
21 Juli 2017
in Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

4
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Warga Negara Asing (WNA) Priyangga Pallegoda Gam Acharige (47) warga Jalan P Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung menjalani sidang perdananya terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rosmawati Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Priyangga didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya,” ujar JPU Yully Lestari Tasdikin dalam dakwaannya, Jumat (21/7).

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kejadi bermula pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 terdakwa bersama istrinya dan ketiga anaknya bernama Kent Evan, Max Darren dan Steve Carrel sedang berada di rumah. Saat itu terdakwa mendengar salah satu anaknya bernama Max Darren menangis kemudian anak tersebut dibawanya ke atas namun masih juga menangis sehingga terdakwa mengeluarkan anaknya dari rumah itu.

“Melihat anaknya dikeluarkan dari rumah, istri terdakwa kemudian memasukannya kedalam rumah sambil menghampiri terdakwa dan berkata “kamu ini gimana, anak lagi sakit kok ditaru diluar”,” jelasnya.

Tidak terima dengan ucapan istrinya, kemudian terdakwa menarik rambut korban hingga jatuh dilantai. Kemudian terdakwa memukuli wajah korban menggunakan kedua tangannya.

“Berdasarkan visum Et Repertum nomor :353/2147/VII02/4.13/2017 tanggal 04 Mei 2017, korban mengalami luka memar pada dahi sisi kiri, pipi sisi kiri, pipi sisi kanan, kelopak bawah mata kanan, lengan atas kiri, telinga kiri bagian belakang dan luka robek bagian bibir bawah. Atas perbuatannya juga, korban tidak dapat melakikan aktivitasnya selama beberapa hari akibat lika yang dialaminya,” terangnya. (Adam)

4
SHARES
ShareTweet
Tags: kdrtlampung newsWNA
Previous Post

Herman HN: Ada ‘Permainan’ yang Membuat Garam Langka

Next Post

Kejati Lampung Klaim Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp11,7 Miliar

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Ilustrasi. (Lampungnews)

Kejati Lampung Klaim Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp11,7 Miliar

Presiden Joko Widodo (Elshinta.com)

Merasa Dibohongi PAN, Ini Kata Jokowi

Halaman situs Kejati Lampung yang terkena hacking. (capture)

Gawat! Situs Kejati Lampung Kena Hack

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Kumparan.com)

Meski Membelot, PAN Belum Didepak dari Koalisi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Viral, Tiga Siswa Tendang dan Pukuli Seorang Siswi Dalam Kelas

12 Februari 2020
60
Bandar Lampung

Sjachroedin ZP : Saya Tidak Pernah Mengatakan Ridho Gagal Memimpin Lampung

3 Agustus 2017
54
Peristiwa

Heboh, Tentara Berkelahi dengan Pengendara di Jalanan

13 Oktober 2017
669
Bandar Lampung

Alat Berat Diturunkan Untuk Gusur Pedagang di PKOR Wayhalim

12 Januari 2017
104
Hukum

Pengakuan Artis Gunakan Narkoba karena Ingin Tetap Kreatif

5 Agustus 2017
468
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019