Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah menyelamatkan belasan miliar uang negara yang ditilap sejumlah koruptor selama enam bulan sejak Januari hingga Juli 2017.
“Pada bulan Januari hingga Juli 2017, total uang negara yang berhasil kita selamatkan dari Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp11,7 miliar yang terdiri dari 15 Kejari dan Cabjari seluruh Lampung,” kata Kajati Lampung, Syafrudin, Jumat (21/7).
Ia menerangkan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan tertinggi yakni dari Kejaksaan Negeri Kalianda dengan total kerugian sebesar Rp5,7 miliar. Diposisi kedua, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebesar Rp4,6 miliar dan yang tertinggi ketiga yakni Kejaksaan Negeri Gunungsugih sebesar Rp356 juta. Sementara uang kerugian negara dari hasil Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebesar Rp3,1 miliar.
“Kerugian negara tersebut telah melampaui target dalam satu tahun. Target satu tahun uang negara yang berhasil diselamatkan yakni sebesar Rp8 miliar, namun dipertengahan tahun kita sudah melampaui target tersebut,” terangnya. (Adam)