Tanggamus, Lampungnews.com – Anggota Polsek Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menangkap seorang wanita berinisial SO (40), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Sabtu (22/7) kemarin. Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu diduga melakukan pencurian di rumah Hermawati (42), korban yang juga majikannya.
“Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar jam 13.00 WIB”, kata Kapolsek Kotaagung AKP Safri Lubis melalui rilis Humas Polres Tanggamus, Minggu siang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lajut atas laporan kepolisian LP/B-138/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, Tanggal 17 Juli 2017 lalu. Hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Safri, polisi lalu menangkap SO, wanita paruh baya yang diketahui sebagai asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku melakukan aksinya pada Senin (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal sang majikan. Pelaku lalu mengambil beberapa perhiasan di dalam lemari di salah satu ruangan rumah korban. Yakni sebuah gelang emas seberat 10 gram, dua cincin emas masing-masing seberat 5 gram dan 10 gram, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp15 juta.
“Hasil curian kemudian dimasukkan di dalam kantong celana pelaku kemudian di bawa pulang kerumahnya. Pelaku sendiri berniat menjual barang hasil curiannya sebelum akhirnya terungkap,” kata AKP Safri Lubis.
Barang bukti hasil curian kini berhasil disita oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku kini ditahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, asisten rumah tangga itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Anton Nugroz)