• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Serobot Tanah Petani, Bupati Lamsel Digugat ke Pengadilan

Alian by Alian
26 Juli 2017
in Daerah
Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

283
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

Lampung Selatan, Lampungnews.com – Mispan (65) seorang petani warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda terkait tanah miliknya yang diambil alih oleh pemerintah daerah setempat.

Mispan mendaftarkan gugatannya pada Rabu (27/7) lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono SH dan Marwan SH pengacara dari Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an SH,MH dan Rekan di Bandar Lampung.

Kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan, Rabu, pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Kemudian, tergugat II Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, lalu tergugat III Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat IV Kades Bumi Restu Kecamatan Palas.

Eko menjelaskan, kliennya memiliki sebidang tanah seluas 7200 m2 dengan sertifikat tanah berdasarkan surat ukur nomor 622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.

Kemudian, pada tahun 1981 tanah kliennya seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.

Lalu, tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2, dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel. Seolah-olah tanah tersebut didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000.

“Hal itu tidaklah benar, bahkan Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, yang lebih mengejutkan adalah bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 itu telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.

Pihaknya juga menggugat kerugian materilnya tidak bisa menggarap sawah selama 36 tahun sebesar Rp. 1.080.000.000,- sementara kerugian imaterilnya Rp.2.000.000.000.

Ia berharap, dengan adanya gugatan ini agar pihak tergugat terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat membuka mata agar melihat perkara ini. (Red)

283
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung selatanlamselserobot tanahzainudin hasan
Previous Post

Masyarakat Belum Sadar Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Next Post

Asik Main Snorkeling, Turis Asal Jerman Tewas

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
78

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post
Ilustrasi (Ist)

Asik Main Snorkeling, Turis Asal Jerman Tewas

Suasana Focus Grup Diskusi (FGD) Jurnalisme Investigasi Meliput Isu Korupsi di Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwa, IAIN Metro, Kamis (27/6).

⁠⁠⁠Liputan Investigasi Harus Menyangkut Kepentingan Publik

Ilustrasi garam (Ist)

Anomali Iklim Penyebab Stok Garam Konsumsi Langka

Foto : Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo

Kamis Malam, Prabowo Temui SBY di Cikeas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Kampanye Arinal-Nunik Dibubarkan Polisi di Tulangbawang

12 Maret 2018
30
Nasional

Praperadilan Hary Tanoe, Pengacara Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

12 Juli 2017
584
Nasional

Jelang Pemilu 2024, ABRI-1 Rilis Kartu Tanda Pendukung Anies Baswedan 

14 September 2023
89
News

Tiket Konser Kim Jae Joong Di Jakarta Dijual Mulai 7 Februari 2020

4 Februari 2020
48
Nasional

Bikin Status di Facebook, Wartawan Okezone Dipukuli Polisi

12 November 2017
35
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019